Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembuatan bukti potong atas bunga deposito oleh bank
Pembuatan bukti potong atas bunga deposito oleh bank
Tolongin dong,
Bank A mempunyai banyak nasabah yang menyimpan deposito dalam bentuk dollar. Bank melakukan pemotongan atas bunga deposito tiap bulannya. Pertanyaannya: kalo nasabahnya ribuan dengan tanggal pembayaran bunga ke nasabah berbeda-beda, apakah bukti potong harus dibuat pada saat pembayaran dan disesuaikan dengan kurs KMK yang berlaku dengan konsekuensi bank harus melihat kurs KMK dgn masing2 tanggal pembayaran bunga deposito atau dibuat satu tanggal aja dengan satu kurs KMK aja? Apakah ada perlakuan khusus untuk industri perbankan.
Tolongin- Originaly posted by pandowo:
apakah bukti potong harus dibuat pada saat pembayaran dan disesuaikan dengan kurs KMK yang berlaku dengan konsekuensi bank harus melihat kurs KMK dgn masing2 tanggal pembayaran bunga deposito
seharusnya yang ini.
Tidak ada rasanya perlakuan khusus untuk industri perbankanSalam
rekan hanif. kalau wp tdk punya bukti potongan pjk atas bunga gimana ? krn sering Bank diminta kurang tanggapannya. Krn kecil pajaknya kali. (deposito kecil) salam.
seharusnya bank memberikan bukti potongnya. sebab, itu adalah hak nasabah.
coba rekan hkysc98 ajukan permintaan secara tertulis.Salam
- Originaly posted by hkysc98:
rekan hanif. kalau wp tdk punya bukti potongan pjk atas bunga gimana ?
hal ini kadang-kadang dipemasalahkan oleh fiskus
Salam