Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembongkaran bangunan oleh sebuah CV kena pph 23 ???

  • Pembongkaran bangunan oleh sebuah CV kena pph 23 ???

  • POERBA

    Member
    22 July 2008 at 10:52 am

    Thx bang budi… Hehehe…
    Kebetulan saya masih baca final negotiationnya… Disitu ditulis hanya ada 2 pihak.. PT. X (owner) dan PT. Y (pengadaan dan instalasi). Dan disitu juga tertulis nilai jasa itu sudah termasuk pph. Kl PT.X sebagai jasa perantara, ini artinya PT.X 2 kali dipotong PPH. Pertama untuk jasa instalasi (PT.X bukan sebagai pengusaha konstruksi) lalu yg kedua Jasa perantara… Begitu ya…
    Thx…

  • vianie_w

    Member
    22 July 2008 at 11:52 am

    Thanks atas masukan2nya…
    Tentang QQ, disebutkan bukti / dokumen pendukungnya di atas namakan Agency QQ nama kita, bukti / dokumen apa yang dimaksud?
    faktur pajak juga salah satu dokumen yg harus diterbitkan…apakah boleh suatu faktur pajak , nama Pembelinya di buat QQ ??

  • wacheed

    Member
    22 July 2008 at 1:41 pm

    kalo kita pasang iklan yang di tempel di bis,kan banyak tu bis ditempelin iklan bodynya.gimana perlakuan perpajakannya???

  • POERBA

    Member
    22 July 2008 at 4:54 pm
    Originaly posted by wacheed:

    kalo kita pasang iklan yang di tempel di bis

    Bedasarkan PER 70 itu dikenakan pph sebesar 1%..
    "Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi"..
    Pendapat lain dipersilahkan….

  • wacheed

    Member
    23 July 2008 at 1:53 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Bedasarkan PER 70 itu dikenakan pph sebesar 1%..
    "Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi"..
    Pendapat lain dipersilahkan….

    da hubungan ma pajak daerah g???pajak reklame misalnya??

  • POERBA

    Member
    23 July 2008 at 2:40 pm

    Yup benar juga sih… Nih saya baru cari dan ketemu PERDA nya. Tapi saya ga tau PERDA nya masih berlaku apa ga…
    Pajak Reklame Perda No.2 Tahun 2004 Provinsi DKI Jakarta – Peraturan Pajak Pemerintah Provinsi – Pelajaran / Pendidikan Pajak
    Objek Pajak Reklame :
    Penyelenggaraan reklame :
    – Reklame papan, billboard, megatron, videotron, large electonic display (LED).
    – Reklame kain
    – Reklame melekat / Sticker / Stiker
    PPh 23 nya gimana ya??
    Ada yang mau jelaskan ga??
    thx..
    – Reklame selebaran
    – Reklame berjalan termasuk pula pada kendaraan
    – Reklame udara
    – Reklame suara
    – Reklame film
    – Reklame peragaan

    Pengecualian Objek Pajak Reklame :
    – Reklame internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan dan sejenisnya.
    – Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    – Reklame yang sidebar memberi manfaat / bermanfaat bagi yang menerima.
    – Reklame partai politik / parpol dan organisasi kemasyarakatan / ormas.
    – Reklame yang diselenggarakan perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
    – Reklame tempat ibadah dan tempat panti asuhan.
    – Reklame informasi kepemilikan tanah dan peruntukan tanah dengan luas tidak lebih dari 0,25 meter persegi di atas tanah tersebut.
    – Reklame yang memuat nama dan atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah atau bangunan di tempat reklame berada :
    a. ketinggian 0 – 15 meter luas reklame tidak lebih dari 0,25 meter persegi.
    b. ketinggian 15 – 30 meter luas reklame tidak lebih dari 0,50 meter persegi.
    c. ketinggian 30 – 45 meter luas reklame tidak lebih dari 0,75 meter persegi.
    d. ketinggian 45 meter lebih luas reklame tidak lebih dari 1 meter persegi

  • POERBA

    Member
    23 July 2008 at 2:42 pm

    Pertanyaannya ada diatas…
    PPH 23 nya gmn ya??
    Thx..

  • vriex

    Member
    28 July 2008 at 9:48 am
    Originaly posted by budianto:

    jika agen memotong media iklannya, harus atas nama kita (QQ)
    karena nantinya yg membiayakan kita

    Pak semenjak per-70 keluar metode QQ sudah tidak dipergunakan lagi karena SE-10/PJ.3/1998 ttg perusahaan periklanan sudah dicabut dengan keluarnya Per-70….memang betul dulu sebelum per 70 keluar kita bisa meggunakan metode QQ

    Jika agency memisahkan antara fee dan pemasangannya maka kita memotong 4.5% dari feenya saja

    makanya u/ mengetahui Agency itu memark-up tagihan atau tidak maka kita sebagai pemasang iklan bisa meminta copy invoice dari majalah/koran yg ditagih ke agency dan meminta bukti potong yg dibuat o/ agency (1.5%) sebagai syarat u/ menagih kekita sbg pemasang iklan.
    Pengalaman saya di agency iklan pihak agency yg baik mau kok memberikan itu semua.

    terimakasih

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now