Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembongkaran bangunan oleh sebuah CV kena pph 23 ???

  • Pembongkaran bangunan oleh sebuah CV kena pph 23 ???

  • vianie_w

    Member
    10 July 2008 at 6:14 pm
  • vianie_w

    Member
    10 July 2008 at 6:14 pm

    Tentang PPh 23 :
    1.Apakah suatu kegiatan pembongkaran bangunan oleh suatu CV dikenakan PPh 23 ?
    2.PT. A ingin mengiklankan produknya di sebuah surat kabar melalui suatu agency sebesar 7juta,dimana biaya iklan sebesar 6jt & biaya agencynya 1jt, berapakah besar pph 23 yang seharusnya dipotong oleh PT. A ?
    Apakah ada pembebanan ganda atas transaksi tersebut ?
    Mohon masukannya dari teman-teman…
    Thanks

  • Budianto

    Member
    11 July 2008 at 8:17 am

    Rekan Vianie, sy coba bantu ya :
    1. jasa bongkar……masuk kategori jasa perbaikan/perawatan bangunan,
    jika CV tsb punya ijin usaha kontruksi kena pph23 tarif 2%, jika tidak punya kena 4,5% dari jasanya saja.
    2. kalo iklan surat kabar masuk jasa penyediaan tempat di media masa kena pph 1,5% atas by iklan sedangkan by.agency masuk jasa perantara jadi kena 4,5%
    demikian semoga membantu & mohon koreksi rekan lainnya…..

  • vianie_w

    Member
    11 July 2008 at 8:51 am

    Terima kasih atas masukannya… tp begini rekan budianto, PT A ini hanya berurusan dengan agency saja, katakan saja Agency ABC. tetapi iklan tsb ditayangkan melalui surat kabar ( misalkan surat kabar Kompos )
    Jadi semua tagihan di tagih dari Agency ABC, dmana faktur pajak, kwitansinya di terbitkan oleh Agency ABC,
    kalo saya potong pph 23 nya 1.5 % atas iklan dari nilai 6jt, dan 4.5% atas jasa perantara( agency) dari nilai 1jt, padahal iklan tsb bukan ditayangkan oleh agency ABC, apakah saya boleh memotong sebesar 1,5 % ??( agency tsb hanya perantara loh..ga ada kegiatan jasa penyampaian informasi)

    Sementara disisi lain agency ABC jg akan memotong pph 23 kepada Surat kabar Kompos 1.5% juga…

    Atau kah saya hrs potong pph 23 nya Agency ABC sbg jasa perantara sebesar 4.5% dari 7juta (nilai keseluruhan yg ditagih oleh Agency ABC) ? (apakah ini benar?)

    Mohon masukannya…Thanks

  • EDDYPRASETYO

    Member
    12 July 2008 at 9:53 am

    coba cek di per-70 rekan viani_w disitu jelas kok kewajiban kita.

  • POERBA

    Member
    12 July 2008 at 2:34 pm

    Saya coba bantu ya..
    Kl yg saya baca, kewajiban perpajakan dengan pihak surat kabarnya sudah tidak ada lagi. Tinggal kewajiban perpajakan antara perusahaan anda dengan agency.. Menurut saya anda tinggal memotong PPh 23 atas jasa perantaranya saja. Pemotongan sebesar 4,5% dari 7 juta..
    Mohon koreksi dan semoga membantu…

  • POERBA

    Member
    13 July 2008 at 6:06 pm
    Originaly posted by vianie_w:

    Atau kah saya hrs potong pph 23 nya Agency ABC sbg jasa perantara sebesar 4.5% dari 7juta (nilai keseluruhan yg ditagih oleh Agency ABC) ?

    Kl tagihan yg datang dari agencynya sebesar 7 juta, tanpa ada pemisahan, maka benar anda memotongnya dari seluruh tagihan seperti comment saya sebelumnya..
    Tapi kl tagihannya terpisah (biaya iklan dibuat penggantian tanpa markup dan dibuat juga tagihan atas feenya), maka pemotongan hanya untuk fee atas jasa perantaranya saja…
    thx..

  • Budianto

    Member
    14 July 2008 at 8:28 am

    jika agen memotong media iklannya, harus atas nama kita (QQ)
    karena nantinya yg membiayakan kita

  • POERBA

    Member
    17 July 2008 at 5:19 pm
    Originaly posted by budianto:

    harus atas nama kita (QQ)

    adakah rekan2x yg mau menjelaskan kepada daku mengenai "QQ" itu..
    thx b6…

  • Budianto

    Member
    17 July 2008 at 6:03 pm

    "QQ" maksudnya atas nama
    jadi di semua bukti dokumen harus dicantumkan nama Agency QQ nama PT. Kita,
    dan juga NPWP dicantumkan NPWP Agency QQ PT. Kita,
    ada yg bisa membantu lagi……

  • POERBA

    Member
    17 July 2008 at 6:22 pm

    Misalkan gini..
    Suatu perusahaan ( PT.X) ada proyek dengan tugas pengadaan bkp dan instalasi.. Perusahaan ini bukan perusahaan konstruksi, jadi untuk instalasinya di sub kan ke perusahaan lain (PT. Y). Untuk kontrak kerja, yang ada hanya nama PT. X dan sipemberi kerja (PT. A)..
    Untuk kasus begini bisa ga ya dibuatin QQ untuk PT Y sebagai sub kon??
    thx b4..

  • POERBA

    Member
    18 July 2008 at 4:37 pm

    Satu lagi ya…
    Kl seandainya untuk pekerjaan instalasinya, nilainya sebesar 70 juta.. Lalu di sub kan ke perusahaan lain sebesar 50 juta.. Masih bisa ga ya dibuatkan QQ??
    Tolong ya… Saya lagi ada kasus begini..
    Thx b4….

  • Dimas85

    Member
    19 July 2008 at 11:03 am

    Rekan Poerba,

    Untuk kasus tersebut diatas maka yang menerbitkan faktur pajak (pajak keluaran) untuk jasa instalasi adalah PT.Y dengan mencantumkan didalam FP yang dikeluarkan pada kolom pembeli BKP/pengguna BKP PT.X qq PT.A, dan pada kolom NPWP yang dicantumkan adalah NPWP PT.A.
    Begitulah kira-kira, mohon dikoreksi…

  • POERBA

    Member
    21 July 2008 at 1:33 pm

    thx buat masukannya…
    Ok.. Kl QQ nya full amount sepertinya tidak ada masalah.. Dan untuk masalah yg berikutnya, gmn kl pekerjaan instalasinya itu yg nilainya 70 juta "dijual lagi" dengan harga 50 juta ke perusahaan lain.. Apa cara QQ masih bisa digunakan??
    Baiknya gimana ya??
    Thx b4….

  • Budianto

    Member
    22 July 2008 at 8:10 am

    bang Poerba, setahu sy metode QQ hanya digunakan untuk transaksi Iklan, freight forwading dan ekspor/impor, jadi tidak bisa berlaku umum begitu.
    kalau jasa kontruksi khan ada syaratnya, ijin usaha kontruksi.
    kalau persh tidak punya ijin ya akan dipotong 4,5% bukan 2%
    jadi ada perbedaan tarif disini.
    seharusnya mungkin persh bapak hanya sbg perantara saja….
    jadi tagihan hanya atas fee perantara….
    mohon koreksi rekan lainnya….

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now