Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembiayaan Persediaan
Selamat Siang Rekan Ortax,
Perusahaan tempat saya bekerja secara operasional sudah tutup sejak Maret 2021 dikarenakan situasi pandemi dan kebijakan manajemen untuk tidak melanjutkan operasional perusahaan.
Di laporan keuangan perusahaan masih ada nilai sisa persediaan yang kenyataannya secara fisik persediaan tsb sudah busuk (ex. daging, sayur dll). Yang saya tanyakan,
1. Apakah persediaan yang sudah busuk ini bisa dibiayakan? Syaratnya apa? Apakah harus ada dokumentasi?
2. Misal dibiayakan apakah dikoreksi fiskal? Agar tidak dikoreksi fiskal bagaimana?
Mohon bantuan rekan2. Terimakasih
1. menurut saya dapat dibiayakan sesuai Standar Akuntansi. Dokumen yang wajib, minimal bukti arus masuk-keluar barang, dan data expire date bahan-bahan tsb.
2. Saya kira tidak di koreksi fiskal, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada dispute oleh Pemeriksa Pajak. Dispute yang mungkin terjadi adalah di pembuktian bahwa barang tersebut sesungguhnya rusak. (sebab lazim dicurigai, bahwa bahan persediaan tsb di jual , namun di catat sbg beban bahan persediaan rusak). Rekan perkuat kembali segala bukti yang bisa rekan siapkan.
Saya pribadi tidak pernah menangani Perusahaan Manufaktur, sehingga jawaban saya berasal dari logika dan pengetahuan pajak yang saya ketahui.
Terima kasih atas jawabannya rekan Johnson.
Baik saya perkuat lagi buktinya untuk meminimalisir adanya dispute.