Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pembetulan vs Tax Amnesty

  • Pembetulan vs Tax Amnesty

     raka8883 updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • ls_lusia

    Member
    3 August 2016 at 11:25 am

    Dear Rekan Pajak,

    saya bekerja sejak th 1988
    dari pertama lapor spt tidak pernah mencantumkan deposito maupun tabungan.
    beberapa tahun belakangan mulai mencantumkan tabungan walaupun nilainya bukan yg sebenarnya.

    Sebaiknya ikut TA atau pembetulan ya?
    kalau ikut TA kan harus bayar, padahal deposito dan tabungan kan hasil simpanan dari gaji yg sudah kena pph21 setiap bulannya.
    kalau ditelusuri dari tahun 1988 sampai dengan 2016 dengan harta segitu sih wajar. dan memang tidak ada tambahan penghasilan lain.

    mohon saran nya rekan.
    terima kasih.

  • ls_lusia

    Member
    3 August 2016 at 11:25 am
  • free85

    Member
    3 August 2016 at 5:16 pm
    Originaly posted by ls_lusia:

    saya bekerja sejak th 1988
    dari pertama lapor spt tidak pernah mencantumkan deposito maupun tabungan.
    beberapa tahun belakangan mulai mencantumkan tabungan walaupun nilainya bukan yg sebenarnya.

    Sebaiknya ikut TA atau pembetulan ya?
    kalau ikut TA kan harus bayar, padahal deposito dan tabungan kan hasil simpanan dari gaji yg sudah kena pph21 setiap bulannya.
    kalau ditelusuri dari tahun 1988 sampai dengan 2016 dengan harta segitu sih wajar. dan memang tidak ada tambahan penghasilan lain.

    saran saya ikut saja rekan, sekalian nyumbang untuk negara dan ga susah mikirin kalo diperiksa..;-)

  • raka8883

    Member
    4 August 2016 at 8:48 am
    Originaly posted by ls_lusia:

    Sebaiknya ikut TA atau pembetulan ya?
    kalau ikut TA kan harus bayar, padahal deposito dan tabungan kan hasil simpanan dari gaji yg sudah kena pph21 setiap bulannya.
    kalau ditelusuri dari tahun 1988 sampai dengan 2016 dengan harta segitu sih wajar. dan memang tidak ada tambahan penghasilan lain.

    pilihannya ikut atau tidak.

    jika ikut maka rekan bisa lega utk harta yg sudah di TA kan.
    jika tidak ikut, maka hrs pembetulan dan pastinya diklarifikasi (perlu disiapkan dokumen pendukung termasuk bukti potong pph 21 1721 a1 yg diberikan perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya.)

    cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now