Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pembetulan vs Tax Amnesty
Dear Rekan Pajak,
saya bekerja sejak th 1988
dari pertama lapor spt tidak pernah mencantumkan deposito maupun tabungan.
beberapa tahun belakangan mulai mencantumkan tabungan walaupun nilainya bukan yg sebenarnya.Sebaiknya ikut TA atau pembetulan ya?
kalau ikut TA kan harus bayar, padahal deposito dan tabungan kan hasil simpanan dari gaji yg sudah kena pph21 setiap bulannya.
kalau ditelusuri dari tahun 1988 sampai dengan 2016 dengan harta segitu sih wajar. dan memang tidak ada tambahan penghasilan lain.mohon saran nya rekan.
terima kasih.- Originaly posted by ls_lusia:
saya bekerja sejak th 1988
dari pertama lapor spt tidak pernah mencantumkan deposito maupun tabungan.
beberapa tahun belakangan mulai mencantumkan tabungan walaupun nilainya bukan yg sebenarnya.Sebaiknya ikut TA atau pembetulan ya?
kalau ikut TA kan harus bayar, padahal deposito dan tabungan kan hasil simpanan dari gaji yg sudah kena pph21 setiap bulannya.
kalau ditelusuri dari tahun 1988 sampai dengan 2016 dengan harta segitu sih wajar. dan memang tidak ada tambahan penghasilan lain.saran saya ikut saja rekan, sekalian nyumbang untuk negara dan ga susah mikirin kalo diperiksa..;-)
- Originaly posted by ls_lusia:
Sebaiknya ikut TA atau pembetulan ya?
kalau ikut TA kan harus bayar, padahal deposito dan tabungan kan hasil simpanan dari gaji yg sudah kena pph21 setiap bulannya.
kalau ditelusuri dari tahun 1988 sampai dengan 2016 dengan harta segitu sih wajar. dan memang tidak ada tambahan penghasilan lain.pilihannya ikut atau tidak.
jika ikut maka rekan bisa lega utk harta yg sudah di TA kan.
jika tidak ikut, maka hrs pembetulan dan pastinya diklarifikasi (perlu disiapkan dokumen pendukung termasuk bukti potong pph 21 1721 a1 yg diberikan perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya.)cmiiw