Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan SSP PPN JLN
Rekan Ortax,
Perusahaan saya sedang telah salah mengisi SSP PPN JLN yang diatur dalam SE-08/PJ.5/1995 (SE-08) (Perusahaan saya mengisi kolom Nama dan NPWP menggunakan nama dan NPWP perusahaan). Menurut SE-08 tersebut seharusnya yang diisi adalah nama lawan transaksi luar negeri dan NPWP diisi 00.000.000.0.kode kpp.000.
Bagaimana sebaiknya cara untuk mengantisipasi hal tersebut agar tidak dikoreksi pada saat pemeriksaan. apakah ada cara pembetulan SSP sebagaimana pembetulan faktur pajak atau harus melalui mekanisme pemindahbukuan.
Mengenai mekanisme pemindahbukuan saya sudah membaca peraturan terkait, akan tetapi tidak ada aturan yang memungkinkan pemindahbukuan.
Mohon saran ataupun pengalaman dari Rekan ortax yang pernah mengalami hal tersebut.
hanya mekanisme pbk caranya.
Coba temuai AR anda dan bicarakan masalahnyaSalam