Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembetulan SPT Tahunan WP OP
Pembetulan SPT Tahunan WP OP
Pasal 8 UU KUP
Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a)Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a)
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3)Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecildan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(5)Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
(6)Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Pertanyaan berikutnya, Kapan disebut terjadi tindakan pemeriksaan? 🙂
Dear Rekan-rekan Ortax,
Saya mau melakukan pembetulan spt tahunan wp op tahun 2013 yang tadi nya lebih menjadi kurang bayar..tetapi kata AR nya sudah tidak bisa melakukan pembetulan dengan alasan sudah dibuat surat utk dilakukan pemeriksaan..
Yang mau saya tanyakan bukan nya pembetulan spt tahunan bisa dilakukan sebelum tindakan pemeriksaan…? Knpa AR bilang tidak bisa…?- Originaly posted by pencarian:
Pertanyaan berikutnya, Kapan disebut terjadi tindakan pemeriksaan? 🙂
coba baca penjelasannnya pak 🙂
- Originaly posted by syopik:
Yang mau saya tanyakan bukan nya pembetulan spt tahunan bisa dilakukan sebelum tindakan pemeriksaan…? Knpa AR bilang tidak bisa…?
Segera aja bikin Pembetulan, pak . toh suratnya belum nyampe ke bapak.
- Originaly posted by july21st:
Segera aja bikin Pembetulan, pak . toh suratnya belum nyampe ke bapak.
surat apa namanya pak??
- Originaly posted by pencarian:
Pertanyaan berikutnya, Kapan disebut terjadi tindakan pemeriksaan? 🙂
Yang dimaksud dengan "mulai melakukan tindakan pemeriksaan" adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
- Originaly posted by july21st:
Originaly posted by syopik: Yang mau saya tanyakan bukan nya pembetulan spt tahunan bisa dilakukan sebelum tindakan pemeriksaan…? Knpa AR bilang tidak bisa…?
Segera aja bikin Pembetulan, pak . toh suratnya belum nyampe ke bapak.
sudah dibuat Rekan,,tetapi tidak bisa, di tolak sama AR nya..kata sudah diajukan surat untuk pemeriksaan..
- Originaly posted by syopik:
sudah dibuat Rekan,,tetapi tidak bisa, di tolak sama AR nya..kata sudah diajukan surat untuk pemeriksaan..
ini sudah diterima??
Originaly posted by begawan5060:Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak
Menurut sy msh bs dilakukan pembetulan , AR nya aja yg ga paham
- Originaly posted by priadiar4:
Menurut sy msh bs dilakukan pembetulan , AR nya aja yg ga paham
kok langsung bilang gitu ya? apakah tidak memperhatikan pendapat seperti
Originaly posted by priadiar4:ini sudah diterima??
Originaly posted by begawan5060:
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak