Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pembetulan SPT Tahunan Pribadi
Pembetulan SPT Tahunan Pribadi
apakah pembetulan SPT Tahunan Pribadi bisa dengan e-Filing ?
dan apakah masih bisa pembetulan untuk dari tahun 2012, untuk memasukkan harta yg belum pernah dilaporkan karena tidak ingin ikut TA.tidak dapat dilakukan pembetulan, apakah spt 2015 sudah lapor? bila belum, laporkan saja
Viewing 1 - 3 of 3 replies