Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembetulan SPT tahunan pph 25 badan

  • Pembetulan SPT tahunan pph 25 badan

     syahjo updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • syahjo

    Member
    12 March 2011 at 1:50 pm

    Pada Penyampaian SPT Tahunan PPH 25 Badan Tahun

    2009 lalu, saya memakai tarif 10% dari PKP,seperti

    yang biasa saya pake di tahun sebelumnya dan

    diterima oleh KPP setempat.

    Kemarin Pada saat Saya Menyampaikan SPT Tahunan PPH

    25 Badan Tahun 2010, saya masih memakai tarif 10%

    dari PKP dan oleh petugas penerima SPT dikoreksi

    (Tahun 2010 dikenakan 12,5%).

    Jika SPT Tahunan PPH 25 BAdan TAhun 2009 Terdapat

    kesalahan tarif pengenaan pajak sebesar 10% yg

    seharusnya 14 % ( info dari A.R KPP).
    * Apakah saya harus menyampaikan Pembetulan SPT

    Tahunan PPh 25 Badan 2009?
    Atau menunggu STP?
    Mohon solusinya.
    Bagaimana dengan sanksi dan denda?

  • syahjo

    Member
    12 March 2011 at 1:50 pm
  • kaSSkus

    Member
    12 March 2011 at 3:06 pm
    Originaly posted by syahjo:

    Pada Penyampaian SPT Tahunan PPH 25 Badan Tahun

    2009 lalu, saya memakai tarif 10% dari PKP,seperti

    yang biasa saya pake di tahun sebelumnya dan

    diterima oleh KPP setempat.

    koq bisa ya KPP menerima SPT Tahunan WP Badan tahun pajak 2009 tsb dengan tarif pajak yg lama ??

    Originaly posted by syahjo:

    Kemarin Pada saat Saya Menyampaikan SPT Tahunan PPH

    25 Badan Tahun 2010, saya masih memakai tarif 10%

    dari PKP dan oleh petugas penerima SPT dikoreksi

    (Tahun 2010 dikenakan 12,5%).

    Jika SPT Tahunan PPH 25 BAdan TAhun 2009 Terdapat

    kesalahan tarif pengenaan pajak sebesar 10% yg

    seharusnya 14 % ( info dari A.R KPP).

    maksudnya peredaran brutonya kurang dari 4,8 M sehingga pajak atas pengh.kena pajaknya seluruhnya mendapat fasilitas pengurangan 50% dari tarif yg berlaku.
    th.2009—> 28%…… th,2010—>25%

    Originaly posted by syahjo:

    Apakah saya harus menyampaikan Pembetulan SPT

    Tahunan PPh 25 Badan 2009?

    Sampaikan SPT Pembetulan—>kurang bayarnya dilunasi—>denda kekurangannya tunggu STP nya nanti
    Demikian saran saya

    Salam

  • syahjo

    Member
    12 March 2011 at 6:18 pm

    Terima kasih reply nya,

    Originaly posted by kaSSkus:

    koq bisa ya KPP menerima SPT Tahunan WP Badan tahun pajak 2009 tsb dengan tarif pajak yg lama ??

    Info dari AR nya karena KPP lagi banyak pembenahan, jadi bisa di maklumi. 🙁

    Originaly posted by kaSSkus:

    Sampaikan SPT Pembetulan—>kurang bayarnya dilunasi—>denda kekurangannya tunggu STP nya nanti
    Demikian saran saya

    Berarti tehknisnya saya harus Bikin Pembetulan SPT Tahun 2009 dulu baru menyampaikan SPT Tahun 2010, begitu ya?
    Kira-kira bisa ga bayar atau bayar dikiiiit gitu?,.. He,.. he,..
    Udah di marahin bos, Takut potong gaji nih…. serba salah 🙁

    Omzet kantor cuma 800jtan….

    Kalo misal tidak ada pembetulan hanya nunggu STP aja?, apa tambah banyak dendanya.

    Regards,

  • Hanif

    Member
    13 March 2011 at 7:58 am
    Originaly posted by syahjo:

    Pada Penyampaian SPT Tahunan PPH 25 Badan Tahun

    2009 lalu,

    ingin meluruskan saja…
    tidak ada istilah SPT Tahun PPh Pasal 25 badan…
    Istilah yang benar adalah SPT Tahunan PPh Badan

    Originaly posted by syahjo:

    Berarti tehknisnya saya harus Bikin Pembetulan SPT Tahun 2009 dulu baru menyampaikan SPT Tahun 2010, begitu ya?
    Kira-kira bisa ga bayar atau bayar dikiiiit gitu?,.. He,.. he,..
    Udah di marahin bos, Takut potong gaji nih…. serba salah 🙁

    Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 bisa disampaikan sebelum SPT Tahunan PPh badan Tahun Pajak 2010 disampaikan.
    Yang perlu diingat, karena pembetulan berakibat adanya PPh kurang bayar, semakin lama dilakukan pembetulan semakin banyak denda yang harus dibayar.
    Dendanya adalah sebesar 2% per bulan dari kurang bayar yang akan ditagih dengan STP.

    Sekarang, Lakukanlah pembetulan SPT Tahunan PPh Badan secepatnya, lalu, bayarlah kekurangan pajak yang terdapat di dalam SPT Pembetulan tersebut.
    Untuk dendanya, tunggu saja STPnya.

    Salam

  • syahjo

    Member
    13 March 2011 at 9:37 am

    Terima Kasih Untuk Penjelasan KaSSkus, dan Hanif.
    Sangat Bermanfaat sekali bagi saya, yg masih baru dalam perpajakan.

    Regards,

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now