Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pembetulan SPT Tahunan OP

  • Pembetulan SPT Tahunan OP

     KoRaY updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • Jaka_ferdyan

    Member
    9 November 2015 at 9:17 pm

    Rekan

    Saya berniat untuk melakukan pembetulan SPT 1770, saya punya usaha catering, omzet mencapai 4,8M/Thn kan wajib melakukan pembukuan, apakah betul? sedangkan pembetulan 0 masih menggunakan NPPN, apakah di pembetulan 1 bisa menggunakan pembukuan? sedangkan kalau menggunakan NPPN pasti akan sangat besar pajak terutangnya, sedangkan penghasilan netto hanya sekitar 12% dari omzet.
    Mohon masukannya untuk kasus ini

    Thx

  • Jaka_ferdyan

    Member
    9 November 2015 at 9:17 pm
  • KoRaY

    Member
    10 November 2015 at 9:15 am
    Originaly posted by Jaka_ferdyan:

    omzet mencapai 4,8M/Thn kan wajib melakukan pembukuan, apakah betul?

    Betul

    Originaly posted by Jaka_ferdyan:

    sedangkan pembetulan 0 masih menggunakan NPPN, apakah di pembetulan 1 bisa menggunakan pembukuan?

    Bisa

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now