Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembetulan SPT Tahunan OP
Rekan
Saya berniat untuk melakukan pembetulan SPT 1770, saya punya usaha catering, omzet mencapai 4,8M/Thn kan wajib melakukan pembukuan, apakah betul? sedangkan pembetulan 0 masih menggunakan NPPN, apakah di pembetulan 1 bisa menggunakan pembukuan? sedangkan kalau menggunakan NPPN pasti akan sangat besar pajak terutangnya, sedangkan penghasilan netto hanya sekitar 12% dari omzet.
Mohon masukannya untuk kasus iniThx
- Originaly posted by Jaka_ferdyan:
omzet mencapai 4,8M/Thn kan wajib melakukan pembukuan, apakah betul?
Betul
Originaly posted by Jaka_ferdyan:sedangkan pembetulan 0 masih menggunakan NPPN, apakah di pembetulan 1 bisa menggunakan pembukuan?
Bisa
Viewing 1 - 3 of 3 replies