Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PEMBETULAN SPT TAHUNAN DGN PEMANFAATAN PMK 91 DAN MASALAH HIBAH
PEMBETULAN SPT TAHUNAN DGN PEMANFAATAN PMK 91 DAN MASALAH HIBAH
Rekan ORTAX yang budiman,
Pembetulan SPT tahunan dengan memanfaatkan PMK 91 tentu dilatar belakangi dengan pemikiran bahwa isi SPT tersebut belum benar dari :
1. Ada peristiwa hibah yg belum dimasukkan
2. Ada penghasilan yang belum dilapor sehingga pph kurang bayar.
3. Ada Harta yang belum dilapor.
Kesalahan ini tentu disebabkan faktor khilaf, tidak paham aturan perpajakan atau faktor lainnya sehingga isi SPT tidak benar.
Dan tentu itu peristiwa yang sudah lampau yang terjadi.
Agar isi SPT tahunan menjadi benar tentu dengan membetulkannya dengan mengisi peristiwa lampau yang belum dimasukan terhadap penghasilan baik obyek pajak dan bukan obyek pajak , maupun harta yang belum dicantukan baik karena khilaf maupun kurang pahamnya atas aturan pajak yang ada. Demikian.Dari uraian diatas dibuatlah pembetulan SPT tahunan
1. Dimasukan penghasilan yang belum dimasukan.
2. untuk mendukung peristiwa hibah tahun 2009 dibuat lah AKTA NOTARIS BACKDATED ditahun 2015 da.n dimasukkan di SPT pembetulan tahun 2009
3. Dimasukan lah Harta yang belum belum tercantum dalam SPT pembetulan pada masing2 tahun perolehannnya.
4. Selesai.
5. Wajib pajak membayar pajak kurang bayar pada masing-2 tahun di SPT pembetulan karena semua kurang bayar.
6. Melaporkan SPT tahunan pembetulan pada KPP WP terdaftar.Persoalan muncul
Semua penghasilan yang belum dilapor dan penghasilan tersebut obyek pajak , diakui oleh AR dengan senang hati.
Tetapi penghasilan hibah yang bukan obyek pajak terganjal. AR ingin memajaki juga penghasilan tersebut .
Kejadian begini yang membuat Wajib pajak harus berbuat apa.
Pertanyaan :
1. Peristiwa hibah pada tahun tahun lampau bila dimasukkan SPT pembetulan , bagaimana jalan keluarnya ? (buah simalakama)
2. Bila hibah telah lampau dibuat dinotaris atas akta hibah tersebut, pasti akta tersebut adalah akta hibah backdated. Bagaimana status hukum akta hibah backdated dalam peraturan perpajakkan ?
3. Mengapa hak Wajib pajak selalu dikorbankan berkenaan dengan pajak , contohnya penghasilan yang bukan obyek pajak dipermasalahkan, giliran penghasilan yang menjadi obyek di diamkan saja. (sangat tidak adil) ?
4. Mungkin rekan Master Ortax ada yang bisa berikan pencerahan kalau kondisinya seperti ini.Cerita ini pengalaman pribadi yang baru di alami Wajib pajak yang
ingin memanfaatkan PMK 91 yang di gadang gadangkan sebagai Tahun PEMBINAAN WAJIB PAJAK Tahun 2015 ? (Apa iya Tahun Pembinaan ?????)Salam Rekan ORTAX sekalian yang Budiman.
Terima kasih atas kesediaan nya untuk mau berbagi.Ada yg bisa bantu. Terima kasih
- Originaly posted by danilecarlo:
3. Ada Harta yang belum dilapor.
gimana kalau harta yg belum dilaporkan ternyata 10 item?apa gak jadi ngefek ke penyetoran bulannya?
apakah ada sanksi jika ternyata harta yang belum dimasukkan atas spt2 yang sdh lampau dimasukkan ke spt pembetulan?
Hibah bukannya Objek tidak kena pajak ya? tetapi kena dia BPHTB. BPHTB sendiri pajak daerah bukan?
Hibah backdate masalah notaris, dia yang lebih tau.- Originaly posted by harl3m123:
Hibah bukannya Objek tidak kena pajak ya? tetapi kena dia BPHTB. BPHTB sendiri pajak daerah bukan?
Ooh ini maaf, hibah yang saya maksud kalau hibah rumah. Cuekin saja post saya ini. hahahah
- Originaly posted by danilecarlo:
2. Bila hibah telah lampau dibuat dinotaris atas akta hibah tersebut, pasti akta tersebut adalah akta hibah backdated. Bagaimana status hukum akta hibah backdated dalam peraturan perpajakkan ?
status hukum akte hibah yang backdated itu notaris lebih tau dan merupakan tanggung jawab si notaris karena telah mengeluarkan akte tersebut.
Originaly posted by danilecarlo:Mengapa hak Wajib pajak selalu dikorbankan berkenaan dengan pajak , contohnya penghasilan yang bukan obyek pajak dipermasalahkan, giliran penghasilan yang menjadi obyek di diamkan saja. (sangat tidak adil) ?
justru yang akan menjadi bidikan para ar maupun fiskus itu adalah hibah / warisan, maupun penghasilan bukan objek pajak apalagi nilainya besar. karena bila terbukti itu merupakan objek maka akan menjadi prestasi sendiri bagi mereka untuk mengamankan penerimaan negara.
- Originaly posted by raka8883:
status hukum akte hibah yang backdated itu notaris lebih tau dan merupakan tanggung jawab si notaris karena telah mengeluarkan akte tersebut.
Rekan @Raka8883 setelah dikonfirmasi ke notaris, akta hibah tersebut terjadi tahun 2009 dan diaktakan tahun 2015 sesuai tanggal diaktakan. Dan peristiwa hukum ini legal dan tdk ada ketentuan hukum yg dilanggar. Akta ini bukan akta backdated. Akta disebut backdated bila ditahun pembuatan ditulis tahun 2009 padahal dilakukan tahun 2015. Ini akta backdated.
- Originaly posted by Danilecarlo:
Rekan @Raka8883 setelah dikonfirmasi ke notaris, akta hibah tersebut terjadi tahun 2009 dan diaktakan tahun 2015 sesuai tanggal diaktakan. Dan peristiwa hukum ini legal dan tdk ada ketentuan hukum yg dilanggar. Akta ini bukan akta backdated. Akta disebut backdated bila ditahun pembuatan ditulis tahun 2009 padahal dilakukan tahun 2015. Ini akta backdated.
berarti bukan akte backdated, dan jangan bilang ke ar atau fiskus akte tsb dibuat ditahun 2015, karena pasti mereka tidak percaya. logikanya jika akte tsb dibuat di tahun 2015 namun dengan tanggal bulan tahun 2009 bisa saja akte tsb tidak sah. menurut saya demikian.
- Originaly posted by raka8883:
berarti bukan akte backdated, dan jangan bilang ke ar atau fiskus akte tsb dibuat ditahun 2015, karena pasti mereka tidak percaya. logikanya jika akte tsb dibuat di tahun 2015 namun dengan tanggal bulan tahun 2009 bisa saja akte tsb tidak sah. menurut saya demikian.
Berdasarkan pengalaman dari rekan lain yang pernah masukkan hibah sebagai penghasilan bukan obyek pajak, sangat sulit untuk diakui oleh AR .Selalu WP dibuat stress dengan memajaki penghasilan tersebut.
Apalagi kalau peristiwanya lampau.Mungkin baru bisa, bila hal itu sebelum hibah dilakukan harus minta restu AR dulu atau konsultasi , bila AR sudah tahu, baru diikuti oleh pembuatan akta dsbnya.
Bila hanya langsung mengisi pada SPT serta didukung akta hibah Notaris tetap saja WP akan menghadapi masalah.
PERTANYAAN :
Bagaimana memanfaatkan PMK 91 bila pada pembetulan SPT tahunan yang mundur 5 tahun tersebut, Wajib Pajak pernah menerima harta hibah dari orang tua , dimana karena kurang pahamnya aturan perpajakan, harta hibah tersebut pada saat diterima belum dimasukan dalam SPT tahunan Normal pada tahun perolehannya ?
Bila tidak dimasukan harta hibah tersebut juga akan bermasalah dikemudian hari, apabila dimasukan maka pajak penghasilan langsung menghadang.
Bila ditanyakan harta hibah tersebut apakah sudah pernah dipajaki kepada pemberi hibah . Tentu sudah. Karena harta hibah itu adalah peninggalan dari ayah yg pernah ber NPWP tetapi saat ayah meninggal sudah dicabut NPWPnya. Dan harta hibah melalui Ibu yang sudah lanjut usia. Disini AR tetap masih susah diyakinkan.
- Originaly posted by danilecarlo:
Mungkin baru bisa, bila hal itu sebelum hibah dilakukan harus minta restu AR dulu atau konsultasi , bila AR sudah tahu, baru diikuti oleh pembuatan akta dsbnya.
jika memang AR nya target oriented, maka konsultasi dulu malah lebih buat puyeng, jika memang anda yakin benar prosedur akte hibah tsb dibuat di notaris, maka silakan maju saja, ketika klarifikasi silakan serahkan fotocopy akte tsb.
persepsi AR banyak yang berbeda-beda, intinya lakukan sesuai prosedur dengan bukti pendukung yang kuat maka tidak perlu khawatir lagi.
he3…
ketemu hibah lagi…
jangan pusing2, tentukan dulu apakah hibah itu kena pajak atau tidak???
kalau tidak, ya sudah gak bisa dipajaki lagi toh, lha wong bukan obyek pajak.
akta hibah itu kan cuman "alat bukti", bukan obyek pajaknya.tapi krn si fiskus sdh kadung menargetkan pajak atas apapun itu, ya susah…
mau obyek mau bukan ya tetap aja dipajaki he3…
#demibonus- Originaly posted by raka8883:
persepsi AR banyak yang berbeda-beda, intinya lakukan sesuai prosedur dengan bukti pendukung yang kuat maka tidak perlu khawatir lagi.
Kuatir sih tidak rekan , tapi SPT pembetulan tdk bisa masuk KPP, alias belum di acc AR. AR mau terima bila Pph nya dibayar. Ini nyata.
Originaly posted by ktfd:he3…
ketemu hibah lagi…
jangan pusing2, tentukan dulu apakah hibah itu kena pajak atau tidak???
kalau tidak, ya sudah gak bisa dipajaki lagi toh, lha wong bukan obyek pajak.
akta hibah itu kan cuman "alat bukti", bukan obyek pajaknya.tapi krn si fiskus sdh kadung menargetkan pajak atas apapun itu, ya susah…
mau obyek mau bukan ya tetap aja dipajaki he3..Hehehe dunia nyata seperti itu, jadi walau sudah dibahas diforum ortax sesuai kondisi aturan pajak tetap aja diortax cuma dunia mimpi, dunia sesungguhnya bila ketemu AR di KPP.
MAU NGOTOT DENGAN TEORI COBA AJA
Hehehe…. - Originaly posted by Danilecarlo:
MAU NGOTOT DENGAN TEORI COBA AJA
he3…