Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pembetulan spt tahunan badan
Dear rekan ortax..
Mohon petunjukknya…
Apakah sebelum ikut tax amnesty, kita masih bisa melakukan pembetulan spt tahunan badan tahun 2015?
Terima kasih.
- Originaly posted by hutie:
Apakah sebelum ikut tax amnesty, kita masih bisa melakukan pembetulan spt tahunan badan tahun 2015?
Bisa
Bisa, tapi jika disampaikan setelah 1 Juli 2016, maka dianggap tidak disampaikan bila rekan ikut TA
- Originaly posted by hutie:
Apakah sebelum ikut tax amnesty, kita masih bisa melakukan pembetulan spt tahunan badan tahun 2015?
pembetulan bisa dilakukan jika disampaikan sebelum UU TA disyahkan, jadi kalau sekarang yang melakukan pembetulan jelas tidak bisa. salah satu alasannya adalah mengantisipasi data yang sudah dilaporkan.
Viewing 1 - 5 of 5 replies