Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT Tahunan
Rekan ortaxs………
Masih boleh ya mengajukan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 dan 2010
Thanks
kalau maksudnya mau melapor ya boleh2 saja, lebih cepat lebih baik. saya dulu malah 3 tahun sekali lapor .. *jangan ditiru*
- Originaly posted by sarimin:
kalau maksudnya mau melapor ya boleh2 saja, lebih cepat lebih baik. saya dulu malah 3 tahun sekali lapor ..
Maaf rekan salah ketik………. he he he
Maksud saya untuk pembetulan SPT PPh Badan 2009 dan 2010
Thanks - Originaly posted by ganro:
Maaf rekan salah ketik………. he he he
Maksud saya untuk pembetulan SPT PPh Badan 2009 dan 2010
Thanksboleh saja tidak dibatasi…sepanjang..
sepanjang hasil pembetulan tidak LB
si newbie datang,,,,,
masih ada ya toleransi yang bijak dari om PAJAK Republik kita untuk laporan pajak (SPT) yg sudah lewat beberapa tahun kebelakang ?? mohon pencerahan nya om-om yg baik budi,,, 🙂- Originaly posted by Ipung1409:
masih ada ya toleransi yang bijak dari om PAJAK Republik kita untuk laporan pajak (SPT) yg sudah lewat beberapa tahun kebelakang ??
apa tidak ada surat dari kpp yang mempertanyakan spt tahunan yang belum dilaporkan?
- Originaly posted by priadiar4:
boleh saja tidak dibatasi…sepanjang..
SPT normal rugi dari nilai penyusutan rekan, rencana mau dibetulkan nihil karena pemeriksaan 2008 tidak aset sudah tidak punya nilai manfaat. Thanks
Berdasarkan pasal 8 UU KUP, disebutkan bahwa:
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
- Originaly posted by ikakardianr:
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
2 thn ya, saya kirain 3 tahun. Berarti sudah daluarsa ya rekan.
Hitungan 2 tahun dari mana ya rekan? mohon pencerahannya.
Thanks - Originaly posted by sarimin:
apa tidak ada surat dari kpp yang mempertanyakan spt tahunan yang belum dilaporkan?
SPT Tahunan sdh lapor, dikirimin surat dari KPP dibilang belum lapor.
SPT Tahunan blm lapor, gak dikirimin surat dari KPP.
#pengalamanpribadiheheheSalam
- Originaly posted by GANRO:
2 thn ya, saya kirain 3 tahun. Berarti sudah daluarsa ya rekan.
Hitungan 2 tahun dari mana ya rekan? mohon pencerahannya.
ThanksOriginaly posted by ikakardianr:pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1).