Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembetulan SPT tahunan
Salam ortax
Pembetulan SPT tahunan terkait harta yg belum dicatat dalam daftar harta dimana harta tersebut diperoleh sebelum mempunyai NPWP.
pertanyaan saya :
1. Bagaiamana perlakuan perpajakan atas harta tersebut (apakah termasuk penghasilan karena pembetulan)
2. penjualan tanah yg belum dilaporkan dlm SPT tahuan apakah tetap harus dilaporkan walaupun sudah dibayarkan PPhnya (PPh penjlan tanah yg 5%)
terima kasih atas share ilmunya.pertanyaannya adalah darimanakah uang kamu dapatkan? sehingga kamu bisa beli harta?
salam
1 Kalau harta tersebut diperoleh belum lewat 5 tahun, dan dimasukkan SPT pembetulan, mungkun saja fiskus menanggap sbg penghasilan yg belum dilapor dah akan di hitung pphnya.
2 Penjualan tanah yang belum dilapor, harus diperhatikan juga apakah tanah tsb sudah tercantum di SPT sebelumnya. Apabila ya , ya harus dilaporkan.
Bila tanah tersebut sebelumnya belum ada tercantum di SPT, Yang bila dilapor malah jadi aneh . Tidak ada di SPT kemudian dijual dan di cantumkan di SPT. Paham maksudnya . Ta i ye.Salam
- Originaly posted by siti badriyah:
Pembetulan SPT tahunan terkait harta yg belum dicatat dalam daftar harta dimana harta tersebut diperoleh sebelum mempunyai NPWP.
Nah ini "misleak" ketentuan…