Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › pembetulan spt ppn yang pernah dilakukan pemerikasaan
pembetulan spt ppn yang pernah dilakukan pemerikasaan
dear rekan ortax,
saya ada kesalahan input nmr faktur pajak masa juni 2012,seharusnya belakang'a 012 saya input malah 021,sedangkan spt ppn selama tahun 2012 sudah pernah di periksa karena waktu itu saya melakukan restitusi ppn untuk thn 2012 dan hasilnya pemeriksaan sudah keluar di september 2013.tiba-tiba bulan juli 2014 ini dtg surat minta klarifikasi atas faktur pajak yang salah input itu.
pertanyaan:
1.bagaimana saya menjawab surat tersbut sedangkan saya tdk dpt melakukan pembetulan spt ppn thn 2012 karena sudah pernah di periksa ????tolong bantunya rekan-rekan ortax
dear rekan ortax,
saya ada kesalahan input nmr faktur pajak masa juni 2012,seharusnya belakang'a 012 saya input malah 021,sedangkan spt ppn selama tahun 2012 sudah pernah di periksa karena waktu itu saya melakukan restitusi ppn untuk thn 2012 dan hasilnya pemeriksaan sudah keluar di september 2013.tiba-tiba bulan juli 2014 ini dtg surat minta klarifikasi atas faktur pajak yang salah input itu.
pertanyaan:
1.bagaimana saya menjawab surat tersbut sedangkan saya tdk dpt melakukan pembetulan spt ppn thn 2012 karena sudah pernah di periksa ????tolong bantunya rekan-rekan ortax
sewaktu diperiksa untuk restitusi PPN, apakah yg salah input itu dikoreksi atau lolos?
sewaktu diperiksa untuk restitusi PPN, apakah yg salah input itu dikoreksi atau lolos?
sudah habis diperiksa bukannya boleh dibetulin yach?
sudah habis diperiksa bukannya boleh dibetulin yach?
- Originaly posted by kanglili:
sewaktu diperiksa untuk restitusi PPN, apakah yg salah input itu dikoreksi atau lolos?
lolos rekan
- Originaly posted by kanglili:
sewaktu diperiksa untuk restitusi PPN, apakah yg salah input itu dikoreksi atau lolos?
lolos rekan
oo begitu ya
berdsrkan pengalaman jangankan sdh diperiksa, sdh diajukan restitusi PPN saja, sdh tidak boleh dibetulkan, rekanoo begitu ya
berdsrkan pengalaman jangankan sdh diperiksa, sdh diajukan restitusi PPN saja, sdh tidak boleh dibetulkan, rekansolusinya gimana rekan,
biar faktur tsb masih boleh dikreditkansolusinya gimana rekan,
biar faktur tsb masih boleh dikreditkanbagaimana kalau anda tolak surat tersebut dengan alasan sudah diperiksa sebelumnya dan tidak adanya data baru sehingga jika ingin dilakukan pemeriksaan ulang sudah tidak sesuai dan tidak profesional….
bagaimana kalau anda tolak surat tersebut dengan alasan sudah diperiksa sebelumnya dan tidak adanya data baru sehingga jika ingin dilakukan pemeriksaan ulang sudah tidak sesuai dan tidak profesional….