Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PEMBETULAN SPT PPN YANG MENYEBABKAN LEBIH BAYAR
PEMBETULAN SPT PPN YANG MENYEBABKAN LEBIH BAYAR
salam rekan,
sy ada kasus, jika pada bln 9'15 pada spt ppn normalnya telah ada kb sebesar (rp.467.810) , dilakukan pembetulan spt masa ppn karena adanya kesalahan dalam menginput tanggal penjualan yg sebenarnya penjualan bln 10 menjadi bln 9, sehingga dilakukan pembetulan yg menyebabkan lebih byrnya lebih besar , pada spt pembetulannya, apakah lampiran induk bagian (e) perlu diisi lb pada saat spt normalnya
tolong infonya
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
sy ada kasus, jika pada bln 9'15 pada spt ppn normalnya telah ada kb sebesar (rp.467.810) , dilakukan pembetulan spt masa ppn karena adanya kesalahan dalam menginput tanggal penjualan yg sebenarnya penjualan bln 10 menjadi bln 9, sehingga dilakukan pembetulan yg menyebabkan lebih byrnya lebih besar , pada spt pembetulannya, apakah lampiran induk bagian (e) perlu diisi lb pada saat spt normalnya
bukankah ootomatis rekan
Saya menangkapnya begini :
Pada saat SPT PPn masa normal posisi KB = 467.810
Jika kesalahan hanya pada tanggal tidak mempengaruhi posisi KB, dan jika akan diterbitkan pembetulan pasti timbulnya akan NIHIL.tp jika kesalahan pada "bulannya" yg shrusnya PK bulan 10 msuk bln 9, artinya PK berkurang dan saat pembetulan SPT akan menimbulkan LB,
maka di kompensasikan saja dibulan berikutnya rekan..
dengan satu catatan nilai PK yg salah nilainya lebig besar dari pada KB nya..Sekian, semoga membantu
iya, perlu.
pada bagian e diisi nilai lb spt normal- Originaly posted by joe mirant:
maka di kompensasikan saja dibulan berikutnya rekan..
dengan asumsi bahwa rekan sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan oktober, maka ketika ada pembetulan di bulan september yang menyebabkan lebih bayar dan dikompensasi, maka harus dilakukan pembetulan juga untuk SPT Masa bulan Oktober.
salam