Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT PPN
Mohon info rekan ortax
Saya mengalami masalah dalam pembetulan SPT PPN , sebelumnya masa Juli 2017 saya sudah melakukan pembayaran dan pelaporan PPN , namun pada pertengahan bulan september 2017 , kantor saya mendapat faktur pengganti dari salah satu supplier yg mengalami perubahan nilai DPP dan nilai pajak masukan .
Untuk penggantian faktur masukan sudah berhasil , namun sy terlanjur menghapus SPT normal masa Juli 2017 sebelum sy memposting pembetulan masa Juli 2017 , dan sekaran nilai ppn masukan dan keluaran mengikuti nilai yg terbaru (setelah adanya pembetulan nilai ppn masukan dari supplier)
.
Bagaimana caranya agar saya dapat mengembalikan data SPT untuk masa Juli normal yg terlanjur sy hapus ?- Originaly posted by novipuris:
Bagaimana caranya agar saya dapat mengembalikan data SPT untuk masa Juli normal yg terlanjur sy hapus ?
Hardcopy-nya ada?
ada semua pak , saya menyimpan csv + pdf baik dalam bentuk soft coppy maupun hard coppy
- Originaly posted by novipuris:
Bagaimana caranya agar saya dapat mengembalikan data SPT untuk masa Juli normal yg terlanjur sy hapus ?
Nggak bisa…
Originaly posted by novipuris:dan sekaran nilai ppn masukan dan keluaran mengikuti nilai yg terbaru (setelah adanya pembetulan nilai ppn masukan dari supplier)
Ini berarti SPT Juli (P0), biarkan saja demikian, dan nggak perlu dilaporkan. Kemudian posting lagi yang P1