Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan SPT PPN
Dear rekan Ortax,
PER-24 yang akan berlaku per 1 April besok, apakah memungkinkan untuk melakukan pembetulan SPT PPN karena salah input tanpa harus menerbitkan FP Pengganti?
misalnya begini, FP diterbitkan dengan nilai PPN 1jt. FP secara fisik sudah benar, namun pada saat penginputan di e-spt terjadi kesalahan, yang seharusnya diinput 1jt menjadi 10jt.
apakah diperkenankan SPT tsb dibetulkan dengan mengoreksi nilai FP tadi menjadi 1jt, tanpa menerbitkan FP pengganti? karena FP nya kan secara fisik sudah benar.mohon pencerahannya…
terima kasih.- Originaly posted by Nafad:
apakah diperkenankan SPT tsb dibetulkan dengan mengoreksi nilai FP tadi menjadi 1jt, tanpa menerbitkan FP pengganti? karena FP nya kan secara fisik sudah benar.
Kalo yang ini, jelas boleh aja… nggak usah memperhatikan ketentuan lama atau baru..
- Originaly posted by Nafad:
PER-24 yang akan berlaku per 1 April besok,
sudah baca SE 15/2013 belum???
- Originaly posted by priadiar4:
sudah baca SE 15/2013 belum???
belum rekan. ada pengaruhnya dengan pembetulan SPT PPN kah?
- Originaly posted by Nafad:
belum rekan. ada pengaruhnya dengan pembetulan SPT PPN kah?
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. : 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
SURAT EDARAN
NOMOR SE- 15 /PJ/2013
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 08 /PJ/2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN,
PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN
ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER- 08 /PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata
Cara Pembatalan Faktur Pajak, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1 Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Pengusaha Kena Pajak
wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan
oleh Direktorat Jenderal Pajak terhitung mulai tanggal 1 April 2013.
2. Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk memperoleh
Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, maka kepada Pengusaha Kena Pajak yang
belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan
untuk menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan
Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya.
3. Namun demikian, terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat
pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh 1:
PKP A telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP tempat
PKP A dikukuhkan pada tanggal 27 Maret 2013, maka untuk penyerahan Barang Kena Pajat
Kp.: PJ.0232/PJ.0201 yang..
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2013
TUR JENDERAL,
RAHMANY Q,
'47JENDN1P 195411111981121001
-2-
yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2013 PKP A wajib membuat Faktur Pajak dengan
menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP tempat PKP A dikukuhkan
sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Contoh 2:
PKP B pada tanggal 2 April 2013 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, namun belum
memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP tempat PKP B
dikukuhkan, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PKP B wajib membuat
Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010.
Contoh 3:
Selanjutnya, PKP B pada tanggal 15 Mei 2013 memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri
Faktur Pajak dari KPP tempat PKP B dikukuhkan, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak
yang dilakukan sejak tanggal 15 Mei 2013 PKP B wajib membuat Faktur Pajak dengan
menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh dari KPP sesuai ketentuan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
4. Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diinstruksikan kepada:
a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memastikan bahwa seluruh Pengusaha Kena Pajak
yang terdaftar di wilayah kerjanya telah menerima Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan
prosedur dan tata cara yang telah ditentukan, termasuk:
1) memastikan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password yang telah diajukan oleh
Pengusaha Kena Pajak diproses sesuai dengan ketentuan; dan
2) memonitor pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi ke Pengusaha Kena Pajak
sesuai dengan ketentuan.
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memantau pelaksanaan ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 di wilayah kerjanya masingmasing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Kp.: PJ.0232/PJ.0201 - Originaly posted by begawan5060:
Kalo yang ini, jelas boleh aja… nggak usah memperhatikan ketentuan lama atau baru..
terima kasih pak begawan.
tanya lagi boleh ya. kalau ada kasus begini, FP dibuatkan bulan Apr atas nama perorangan, lalu dua bulan kemudian FP tsb minta diganti menjadi nama PT. apakah bisa dibuatkan FP pengganti? atau FP pertama dibatalkan lalu dibuatkan FP baru atas nama PT? terima kasih infonya rekan priadiar4.
berarti per 1 april nanti masih ada yang menggunakan no seri FP yang lama. untuk amannya bertransaksi apakah kita boleh meminta surat pemberitahuan no seri FP dari lawan transaksi kita, mengingat surat tersebut sifatnya rahasia?- Originaly posted by Nafad:
berarti per 1 april nanti masih ada yang menggunakan no seri FP yang lama.
Originaly posted by priadiar4:terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat
pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.bagi yang belum ya diterusin..
Originaly posted by Nafad:untuk amannya bertransaksi apakah kita boleh meminta surat pemberitahuan no seri FP dari lawan transaksi kita, mengingat surat tersebut sifatnya rahasia?
rahasia sifatnya di surat antara pihak KPP dan pihak WP
- Originaly posted by priadiar4:
rahasia sifatnya di surat antara pihak KPP dan pihak WP
berarti kalau antar WP tidak ada resiko untuk diperlihatkan ya pak? takutnya nomor tersebut dipakai oleh pihak yang tidak berkepentingan?
- Originaly posted by Nafad:
FP dibuatkan bulan Apr atas nama perorangan, lalu dua bulan kemudian FP tsb minta diganti menjadi nama PT. apakah bisa dibuatkan FP pengganti?
Lho, yang benar transaksi dengan siapa? dokumen transaksinya dengan siapa?
- Originaly posted by Nafad:
berarti kalau antar WP tidak ada resiko untuk diperlihatkan ya pak? takutnya nomor tersebut dipakai oleh pihak yang tidak berkepentingan?
nomornya kan unik, kalo kemudian dipakai pihak lain misal, maka bisa terdeteksi, lah wong bukan jatahnya nomor sekian..
- Originaly posted by begawan5060:
Lho, yang benar transaksi dengan siapa? dokumen transaksinya dengan siapa?
jadi begini pak, PT A pasang iklan melalui agen perorangan, lalu dibuatkan kwitansi dan FP atas nama agen perorangan tsb. setelah kwitansi tsb diserahkan ke PT A oleh agen, PT A minta kwitansi dan FP diganti atas nama PT A.
bagaimana cara menggantinya? - Originaly posted by priadiar4:
nomornya kan unik, kalo kemudian dipakai pihak lain misal, maka bisa terdeteksi, lah wong bukan jatahnya nomor sekian..
justru itu pak, kan nomornya unik, jadi kalau kita berikan surat pemberitahuan nomor seri FP kepada pihak lain, kan akan ketahuan jatah kita dari nomor berapa sampai nomor berapa…
- Originaly posted by Nafad:
justru itu pak, kan nomornya unik, jadi kalau kita berikan surat pemberitahuan nomor seri FP kepada pihak lain, kan akan ketahuan jatah kita dari nomor berapa sampai nomor berapa…
lalu jika ketahuan nomor sekian kenapa? mau dipakai pihak lain tersebut?
misal
jatah nomor PKP A – 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100;
jatah nomor PKP B. – 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098;PKP B mau pakai nomor PKP A, menurut rekan bisa tidak???