• Pembetulan SPT PPN

     priadiar4 updated 11 years ago 4 Members · 25 Posts
  • Nafad

    Member
    28 March 2013 at 1:50 pm

    Dear rekan Ortax,

    PER-24 yang akan berlaku per 1 April besok, apakah memungkinkan untuk melakukan pembetulan SPT PPN karena salah input tanpa harus menerbitkan FP Pengganti?
    misalnya begini, FP diterbitkan dengan nilai PPN 1jt. FP secara fisik sudah benar, namun pada saat penginputan di e-spt terjadi kesalahan, yang seharusnya diinput 1jt menjadi 10jt.
    apakah diperkenankan SPT tsb dibetulkan dengan mengoreksi nilai FP tadi menjadi 1jt, tanpa menerbitkan FP pengganti? karena FP nya kan secara fisik sudah benar.

    mohon pencerahannya…
    terima kasih.

  • Nafad

    Member
    28 March 2013 at 1:50 pm
  • begawan5060

    Member
    28 March 2013 at 1:53 pm
    Originaly posted by Nafad:

    apakah diperkenankan SPT tsb dibetulkan dengan mengoreksi nilai FP tadi menjadi 1jt, tanpa menerbitkan FP pengganti? karena FP nya kan secara fisik sudah benar.

    Kalo yang ini, jelas boleh aja… nggak usah memperhatikan ketentuan lama atau baru..

  • priadiar4

    Member
    28 March 2013 at 1:55 pm
    Originaly posted by Nafad:

    PER-24 yang akan berlaku per 1 April besok,

    sudah baca SE 15/2013 belum???

  • Nafad

    Member
    28 March 2013 at 2:00 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    sudah baca SE 15/2013 belum???

    belum rekan. ada pengaruhnya dengan pembetulan SPT PPN kah?

  • priadiar4

    Member
    28 March 2013 at 2:05 pm
    Originaly posted by Nafad:

    belum rekan. ada pengaruhnya dengan pembetulan SPT PPN kah?

    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    Yth. : 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
    SURAT EDARAN
    NOMOR SE- 15 /PJ/2013
    TENTANG
    PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 08 /PJ/2013
    TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
    PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN,
    PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN
    ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
    Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER- 08 /PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
    Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata
    Cara Pembatalan Faktur Pajak, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
    1 Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Pengusaha Kena Pajak
    wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan
    oleh Direktorat Jenderal Pajak terhitung mulai tanggal 1 April 2013.
    2. Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk memperoleh
    Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, maka kepada Pengusaha Kena Pajak yang
    belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan
    untuk menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan
    Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya.
    3. Namun demikian, terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat
    pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang
    diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    Contoh 1:
    PKP A telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP tempat
    PKP A dikukuhkan pada tanggal 27 Maret 2013, maka untuk penyerahan Barang Kena Pajat
    Kp.: PJ.0232/PJ.0201 yang..
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Maret 2013
    TUR JENDERAL,
    RAHMANY Q,
    '47JENDN1P 195411111981121001
    -2-
    yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2013 PKP A wajib membuat Faktur Pajak dengan
    menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP tempat PKP A dikukuhkan
    sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
    Contoh 2:
    PKP B pada tanggal 2 April 2013 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, namun belum
    memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP tempat PKP B
    dikukuhkan, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PKP B wajib membuat
    Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai ketentuan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010.
    Contoh 3:
    Selanjutnya, PKP B pada tanggal 15 Mei 2013 memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri
    Faktur Pajak dari KPP tempat PKP B dikukuhkan, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak
    yang dilakukan sejak tanggal 15 Mei 2013 PKP B wajib membuat Faktur Pajak dengan
    menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh dari KPP sesuai ketentuan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
    4. Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan
    Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
    5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diinstruksikan kepada:
    a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memastikan bahwa seluruh Pengusaha Kena Pajak
    yang terdaftar di wilayah kerjanya telah menerima Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan
    prosedur dan tata cara yang telah ditentukan, termasuk:
    1) memastikan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password yang telah diajukan oleh
    Pengusaha Kena Pajak diproses sesuai dengan ketentuan; dan
    2) memonitor pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi ke Pengusaha Kena Pajak
    sesuai dengan ketentuan.
    b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memantau pelaksanaan ketentuan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 di wilayah kerjanya masingmasing.
    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
    Tembusan:
    1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
    Kp.: PJ.0232/PJ.0201

  • Nafad

    Member
    28 March 2013 at 2:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo yang ini, jelas boleh aja… nggak usah memperhatikan ketentuan lama atau baru..

    terima kasih pak begawan.
    tanya lagi boleh ya. kalau ada kasus begini, FP dibuatkan bulan Apr atas nama perorangan, lalu dua bulan kemudian FP tsb minta diganti menjadi nama PT. apakah bisa dibuatkan FP pengganti? atau FP pertama dibatalkan lalu dibuatkan FP baru atas nama PT?

  • Nafad

    Member
    28 March 2013 at 2:08 pm

    terima kasih infonya rekan priadiar4.
    berarti per 1 april nanti masih ada yang menggunakan no seri FP yang lama. untuk amannya bertransaksi apakah kita boleh meminta surat pemberitahuan no seri FP dari lawan transaksi kita, mengingat surat tersebut sifatnya rahasia?

  • priadiar4

    Member
    28 March 2013 at 2:11 pm
    Originaly posted by Nafad:

    berarti per 1 april nanti masih ada yang menggunakan no seri FP yang lama.

    Originaly posted by priadiar4:

    terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat
    pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang
    diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    bagi yang belum ya diterusin..

    Originaly posted by Nafad:

    untuk amannya bertransaksi apakah kita boleh meminta surat pemberitahuan no seri FP dari lawan transaksi kita, mengingat surat tersebut sifatnya rahasia?

    rahasia sifatnya di surat antara pihak KPP dan pihak WP

  • Nafad

    Member
    28 March 2013 at 2:18 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    rahasia sifatnya di surat antara pihak KPP dan pihak WP

    berarti kalau antar WP tidak ada resiko untuk diperlihatkan ya pak? takutnya nomor tersebut dipakai oleh pihak yang tidak berkepentingan?

  • begawan5060

    Member
    28 March 2013 at 2:19 pm
    Originaly posted by Nafad:

    FP dibuatkan bulan Apr atas nama perorangan, lalu dua bulan kemudian FP tsb minta diganti menjadi nama PT. apakah bisa dibuatkan FP pengganti?

    Lho, yang benar transaksi dengan siapa? dokumen transaksinya dengan siapa?

  • priadiar4

    Member
    28 March 2013 at 2:33 pm
    Originaly posted by Nafad:

    berarti kalau antar WP tidak ada resiko untuk diperlihatkan ya pak? takutnya nomor tersebut dipakai oleh pihak yang tidak berkepentingan?

    nomornya kan unik, kalo kemudian dipakai pihak lain misal, maka bisa terdeteksi, lah wong bukan jatahnya nomor sekian..

  • Nafad

    Member
    28 March 2013 at 3:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Lho, yang benar transaksi dengan siapa? dokumen transaksinya dengan siapa?

    jadi begini pak, PT A pasang iklan melalui agen perorangan, lalu dibuatkan kwitansi dan FP atas nama agen perorangan tsb. setelah kwitansi tsb diserahkan ke PT A oleh agen, PT A minta kwitansi dan FP diganti atas nama PT A.
    bagaimana cara menggantinya?

  • Nafad

    Member
    28 March 2013 at 3:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    nomornya kan unik, kalo kemudian dipakai pihak lain misal, maka bisa terdeteksi, lah wong bukan jatahnya nomor sekian..

    justru itu pak, kan nomornya unik, jadi kalau kita berikan surat pemberitahuan nomor seri FP kepada pihak lain, kan akan ketahuan jatah kita dari nomor berapa sampai nomor berapa…

  • priadiar4

    Member
    28 March 2013 at 3:11 pm
    Originaly posted by Nafad:

    justru itu pak, kan nomornya unik, jadi kalau kita berikan surat pemberitahuan nomor seri FP kepada pihak lain, kan akan ketahuan jatah kita dari nomor berapa sampai nomor berapa…

    lalu jika ketahuan nomor sekian kenapa? mau dipakai pihak lain tersebut?

    misal
    jatah nomor PKP A – 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100;
    jatah nomor PKP B. – 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098;

    PKP B mau pakai nomor PKP A, menurut rekan bisa tidak???

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now