• Pembetulan SPT PPN

     bayem updated 11 years, 6 months ago 6 Members · 19 Posts
  • memey

    Member
    16 October 2012 at 10:30 am

    Selamat Siang Rekan Ortax,

    Jika SPT PPN Normal Masa Mei 2012 posisi LB dan LB tsb telah dikompensasikan ke masa berikutnya. Namun setelah dicek ulang terdapat penjualan yg blm dilaporkan dan kami bermasud melakukan pembetulan.
    Contoh kasus ;

    SPT PPN Normal:
    II.A : Rp. 3.000.000,-
    II.C : 5.000.000,-
    ——————-
    II.D : ( 2.000.000,-) ——> dikompensasikan ke masa Juni 2012

    SPT PPN Pembetulan:
    II.A : Rp. 6.000.000,-
    II.C : 5.000.000,-
    ——————–
    II.D : 1.000.000,-
    II.E : ( 2.000.000,-)
    ——————–
    II.F : 3.000.000,-

    Pertanyaan :
    Apakah bisa kami membayar senilai Rp. 1.000.000,- (II.D) pd SPT Pembetulan dgn catatan kami akan melakukan pembetulan masa Juni 2012 (tanpa mengkompensasikan Rp. 2.000.000,-) ?

    Salam

  • memey

    Member
    16 October 2012 at 10:30 am
  • junjungansitohang

    Member
    16 October 2012 at 11:32 am
    Originaly posted by memey:

    Apakah bisa kami membayar senilai Rp. 1.000.000,- (II.D)

    Tidak dapat rekan…

    Originaly posted by memey:

    dgn catatan kami akan melakukan pembetulan masa Juni 2012 (tanpa mengkompensasikan Rp. 2.000.000,-) ?

    Apabila rekan membayarkan KB di II.F (SPT P1) masa juni sd masa pajak saat pengecekan dilakukan, tidak perlu lagi dibetulkan

    Salam

  • Freadyz

    Member
    16 October 2012 at 12:50 pm

    Dear Rekan Ortax Senior,…Mohon Ikut Sumbang Pengalaman ya..:)

    Dilihat dari kasusnya menurut saya, maka secara kalkulasi matematis laporan SPM PPN masa Mei adlah Lebih Bayar Rp. 1.000.000, namun Dalam Laporan SPM PPN Masa Mei Normal dilaporkan LB 2 Jt.

    Ternyata di Masa Juni diperiksa ada Penjualan Bulan Mei yang belum dilaporkan dengan PPN Keluaran sebesar 1 Jt. yang mengakibatkan seharusnya SPM PPN Masa Mei LB sebesar 1 Jt.

    Menurut pengalaman yang pernah saya kerjakan tentang Pembetulan SPM PPN ; Lakukan saja Pembetulan-1 Masa Mei dengan melaporkan FP Keluar 1 Jt yg belum dilaporkan di Masa Mei. Jadi tidak perlu setor Rp. 1 Jt, karena pada faktanya Pembetulan-1 pada Masa Mei LB 1 Jt.

    Semoga Bermanfaat,..

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    16 October 2012 at 1:05 pm

    Bukan begitu rekan Freadyz..

    kasus rekan memey diatas (seharusnya)PKnya Rp. 6 juta PMnya Rp. 5 Juta jadi seharusnya KB Rp. 1 juta

    Jadi bukan LB Rp. 1 juta sebagaimana rekan postingkan diatas

    Originaly posted by Freadyz:

    Dilihat dari kasusnya menurut saya, maka secara kalkulasi matematis laporan SPM PPN masa Mei adlah Lebih Bayar Rp. 1.000.000

    Salam

  • w2nz1976

    Member
    16 October 2012 at 1:31 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Tidak dapat rekan…

    Kenapa engga bisa rekan Junjungan.

    Sepanjang ..

    Originaly posted by memey:

    akan melakukan pembetulan masa Juni 2012 (tanpa mengkompensasikan Rp. 2.000.000,-)

    dan pembetulan juni 2012 seharusnya dilaporkan bersamaan dengan pembetulan mei 2012.

    Namun perlu dilihat lagi SPT normal juni 2012 bagaimana ? Jika KB, maka walaupun dibetulkan (dengan mengurangi kompensasi dari mei), akan menghasilkan KB juga yang tetap harus dibayar..

  • bayem

    Member
    16 October 2012 at 1:41 pm
    Originaly posted by memey:

    Pertanyaan :
    Apakah bisa kami membayar senilai Rp. 1.000.000,- (II.D) pd SPT Pembetulan dgn catatan kami akan melakukan pembetulan masa Juni 2012 (tanpa mengkompensasikan Rp. 2.000.000,-) ?

    harus melakukan pembetulan SPT masa mei dan harus bayar yang 3.000.000 dan tidak perlu melakukan pembetulan SPT masa bulan juni yang sudah dikompensasikan. akan dikenai sanksi atas KB yang dilakukan pembayaran.

    Originaly posted by w2nz1976:

    Kenapa engga bisa rekan Junjungan.

    Sepanjang ..
    Originaly posted by memey:
    akan melakukan pembetulan masa Juni 2012 (tanpa mengkompensasikan Rp. 2.000.000,-)

    dan pembetulan juni 2012 seharusnya dilaporkan bersamaan dengan pembetulan mei 2012.

    Namun perlu dilihat lagi SPT normal juni 2012 bagaimana ? Jika KB, maka walaupun dibetulkan (dengan mengurangi kompensasi dari mei), akan menghasilkan KB juga yang tetap harus dibayar..

    aturan seperti itu rekan. coba deh diliat lampiran PER – 44/PJ/2010 point 2.4

  • w2nz1976

    Member
    16 October 2012 at 1:46 pm
    Originaly posted by bayem:

    aturan seperti itu rekan. coba deh diliat lampiran PER – 44/PJ/2010 point 2.4

    Wah, sori, saya silap. Pengalaman dulu pake 1107 bisa pembetulan beruntun.
    Terima kasih atas pencerahan rekan bayem.

  • begawan5060

    Member
    16 October 2012 at 1:57 pm
    Originaly posted by memey:

    Apakah bisa kami membayar senilai Rp. 1.000.000,- (II.D) pd SPT Pembetulan dgn catatan kami akan melakukan pembetulan masa Juni 2012 (tanpa mengkompensasikan Rp. 2.000.000,-) ?

    Sangaat bisa..

  • w2nz1976

    Member
    16 October 2012 at 2:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sangaat bisa..

    Nah, Pak Gun mulai membingungkan saya ???

  • memey

    Member
    16 October 2012 at 2:10 pm

    Jika bisa rekan begawan, apakah ilustrasi pd induk SPT PPN Pembetulan demikian?

    Originaly posted by memey:

    SPT PPN Pembetulan:
    II.A : Rp. 6.000.000,-
    II.C : 5.000.000,-
    ——————–
    II.D : 1.000.000,-
    II.E : ( 2.000.000,-)
    ——————–
    II.F : 3.000.000,-

    Salam

  • begawan5060

    Member
    16 October 2012 at 2:12 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Nah, Pak Gun mulai membingungkan saya ???

    Silahkan pelajari Per-44 (Lampiranya) di situ ada 2 opsi..

  • begawan5060

    Member
    16 October 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by memey:

    Jika bisa rekan begawan, apakah ilustrasi pd induk SPT PPN Pembetulan demikian?

    Bukan, seharusnya :
    SPT PPN Pembetulan:
    II.A : Rp. 6.000.000,-
    II.C : 5.000.000,-
    ——————–
    II.D : 1.000.000,-
    II.E : (tidak perlu diisi)
    ——————–
    II.F : (tidak perlu diisi)

    Kemudian lakukan pembetulan Juni untuk meng-koreksi kelebihan pajak bulan sebelumnya menjadi nol…

  • bayem

    Member
    16 October 2012 at 2:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Silahkan pelajari Per-44 (Lampiranya) di situ ada 2 opsi..

    lampiran yang nomor berapa pak? karena lampiran PER 44 nomor 2.4 hanya memberikan satu opsi dalam hal SPT LB dibetulkan menjadi SPT KB.

    mohon pencerahannya

  • begawan5060

    Member
    16 October 2012 at 2:29 pm
    Originaly posted by bayem:

    lampiran yang nomor berapa pak? karena lampiran PER 44 nomor 2.4 hanya memberikan satu opsi dalam hal SPT LB dibetulkan menjadi SPT KB.

    Uuups maap, secara analogi seharusnya bisa…. Namun Per-44 berkehendak lain, hanya satu opsi, harus bayar seluruhnya dan tidak perlu lagi membetulkan masa Juni.

    Dengan demikian keterangan/penjelasan saya seblumnya saya tarik kembali dan dianggap tidak ada..

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now