Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembetulan SPT (pertambahan harta)
Dear Senior sekalian,
Saya member baru dan sangat awam mengenai perpajakan. Sudi kiranya memberikan bimbingan mengenai situasi saya sebagai berikut.
– NPWP saya tergolong baru (berusia lebih dari 2 tahun saja). Sebagai informasi, pekerjaaan saya adalah karyawan swasta.
– Pelaporan SPT pertama (manual form SS) dilakukan pada Maret 2015 untuk tahun pajak 2014 (harta 21 jt)
– Pada akhir tahun 2014 saya melakukan pembelian mobil secara kredit selama tenor 2 tahun.
– Pada saat pelaporan SPT pertama utk tahun pajak 2014, saya tidak mengikutkan mobil tsb di harta karena masih kredit.
– Di tahun 2016 bulan Maret saat akan melaporkan SPT tahun pajak 2015, saya mengikutkan mobil tsb beserta hutang cicilan sebagai harta (sekitar 200an juta)
– Di saat yg sama (Maret 2016), saya melakukan pembetulan SPT tahun pajak 2014 dgn menambahkan mobil serta hutang cicilan ke dlm harta karena lonjakan harta 2014 – 2015 drastis.Pertanyaan saya:
1. Apakah pembetulan SPT tahun pajak saya 2014 sah?
2. Apakah lonjakan harta saya tahun 2014 – 2015 bisa menjadi masalah?Mohon maaf apabila tulisan saya membingungkan dan terima kasih saya ucapkan atas bantuannya.
NB: apakah forum Ortax support attach file? Akan lebih jelas apabila saya bisa melampirkan SPT di maksud.
- Originaly posted by DaveLee:
Apakah pembetulan SPT tahun pajak saya 2014 sah?
Menurut saya, sah-sah saja…
Originaly posted by DaveLee:Apakah lonjakan harta saya tahun 2014 – 2015 bisa menjadi masalah?
Tidak masalah…asalkan bisa dijelaskan asal usul harta tersebut, jika diperoleh dari penghasilan dan atas penghasilan tsb sudah diperhitungkan pajak nya, maka selesai..
CMIIW… - Originaly posted by josekelix:
Tidak masalah…asalkan bisa dijelaskan asal usul harta tersebut, jika diperoleh dari penghasilan dan atas penghasilan tsb sudah diperhitungkan pajak nya, maka selesai..
CMIIW…Terima kasih atas pencerahannya.