Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pembetulan SPT pada Program Pengungkapan Sukarela

  • Pembetulan SPT pada Program Pengungkapan Sukarela

  • rahma9

    Member
    6 January 2022 at 11:01 am

    Salam rekan mau tanya,
    di PPS menyebutkan bahwa pembetulan SPT 2016-2020 yang disampaikan setelah UU HPP diundangkan, dilakukan oleh WP OP yang juga menyampaikan SPPH dianggap tidak disampaikan. kalau WP OP nya melakukan pembetulan di tahun diatas tapi tidak menyampaikan SPPH. itu pembetulan SPT nya bisa diterima?

    Terima kasih, mohon pencerahanya rekan

  • doripau

    Member
    6 January 2022 at 1:14 pm

    setau saya sih enggak ya

  • Adelia Kurniawan

    Member
    7 January 2022 at 9:05 am

    Sepemahaman saya itu bisa dilakukan. Pembetulan tidak boleh dilakukan bagi yang menyampaikan SPPH.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now