Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembetulan SPT pada e-faktur
dibulan ini, saya dapat informasi dari customer. bahwa NPWP mereka ada revisi. kami menerbitkan faktur pajak bulan Juli 2015. jadi kami melakukan pembatalan untuk faktur pajak tersebut. apakah saya juga harus membuat pembetulan SPT untuk bulan Juli 2015 ? jika iya, bagaimana caranya ?
thanks
SPT->Posting data faktur
Pembetulan angka (0)->ubah menjadi angka (1)->posting selesai
Viewing 1 - 3 of 3 replies