Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan SPT Masa PPN tahun lampau
Pembetulan SPT Masa PPN tahun lampau
Karena adanya Penyerahan Barang kena pajak yang belum terlapor dan terbayar tahun 2007, 2008, 2009 & 2010, kami ingin membetulkan dan membayar.
Atas pembetulan tersebut, Apakah Perhitungan Pajak keluaran tidak Bisa dikurangi dengan pajak masukan Karena pajak masukannya telah lebih dari 3 bulan? mohon saran dan aturannya.- Originaly posted by toniarism:
Karena adanya Penyerahan Barang kena pajak yang belum terlapor dan terbayar tahun 2007, 2008, 2009 & 2010, kami ingin membetulkan dan membayar.
Tahun 2007 sudah tidak dapat dilakukan pembetulan..
Tahun 2008, 2009, dan 2010 masih bisa membetulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan..Originaly posted by toniarism:Atas pembetulan tersebut, Apakah Perhitungan Pajak keluaran tidak Bisa dikurangi dengan pajak masukan Karena pajak masukannya telah lebih dari 3 bulan?
Bisa…
- Originaly posted by begawan5060:
Tahun 2007 sudah tidak dapat dilakukan pembetulan..
kenapa pak?
Originaly posted by begawan5060:Atas pembetulan tersebut, Apakah Perhitungan Pajak keluaran tidak Bisa dikurangi dengan pajak masukan Karena pajak masukannya telah lebih dari 3 bulan?
menurut AR kami tidak bisa begawan, mohon sarannya
Ijin pendapat Pak Gun..
Originaly posted by toniarism:kenapa pak?
Karena ini rekan :
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.Originaly posted by toniarism:menurut AR kami tidak bisa begawan, mohon sarannya
Bisa, sepanjang belum dibiayakan dan belum dilakukan pemeriksaan.
Tanyakan saja dasar hukum AR nya rekan 🙂
CMIIW
- Originaly posted by toniarism:
menurut AR kami tidak bisa begawan, mohon sarannya
Menurut AR (Sleman, Bantul, Wonosari, Yogya?), alasannya apa?
misal Pajak masukan yang dimaksut adalah tahun 2008 untuk pajak keluaran tahun 2008 masih bisa asalkan tidak lebih umurnya dari 3 bulan, begitu rekan?
- Originaly posted by toniarism:
misal Pajak masukan yang dimaksut adalah tahun 2008 untuk pajak keluaran tahun 2008 masih bisa asalkan tidak lebih umurnya dari 3 bulan, begitu rekan?
Misal punya FP Masukan tgl 3 April 2008 yang belum dikreditkan dan belum dijadikan biaya dalam tahun 2008.
Dalam hal demikian FP tsb dapat dikreditkan ke masa April 2008 dengan cara pembetulan SPT PPN.. sedang tahun 2007 harus buat surat dulu untk pembetulannya?
- Originaly posted by toniarism:
sedang tahun 2007 harus buat surat dulu untk pembetulannya?
Seperti saya bilang :
Originaly posted by begawan5060:Tahun 2007 sudah tidak dapat dilakukan pembetulan..
- Originaly posted by begawan5060:
Atas pembetulan tersebut, Apakah Perhitungan Pajak keluaran tidak Bisa dikurangi dengan pajak masukan Karena pajak masukannya telah lebih dari 3 bulan? mohon saran dan aturannya.
dasar hukumnya tidak bisa dikreditkan UU no 42 tahun 2009 pasal 9 (9)
- Originaly posted by toniarism:
dasar hukumnya tidak bisa dikreditkan UU no 42 tahun 2009 pasal 9 (9)
Silahkan baca penjelasannya..
rekan begawan itu alasan dari AR, Baik saya liat ke penjelasannya
Saya kutipkan memori penjelasan Ps 9(9) :
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Yang dimaksut AR adalah nilai PM telah dibebankan pada harga perolehannya, shg tidak bisa dibetulkan, bagaimana klo di SPT tahunannya dibetulkan dikeluarkan nilai PM dari harga perolehannya dan dimasukkan ke SPT PPN masa?