Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembetulan SPT Masa PPN tahun lampau

  • Pembetulan SPT Masa PPN tahun lampau

     begawan5060 updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 20 Posts
  • toniarism

    Member
    5 December 2011 at 1:14 pm
  • toniarism

    Member
    5 December 2011 at 1:14 pm

    Karena adanya Penyerahan Barang kena pajak yang belum terlapor dan terbayar tahun 2007, 2008, 2009 & 2010, kami ingin membetulkan dan membayar.
    Atas pembetulan tersebut, Apakah Perhitungan Pajak keluaran tidak Bisa dikurangi dengan pajak masukan Karena pajak masukannya telah lebih dari 3 bulan? mohon saran dan aturannya.

  • begawan5060

    Member
    5 December 2011 at 1:22 pm
    Originaly posted by toniarism:

    Karena adanya Penyerahan Barang kena pajak yang belum terlapor dan terbayar tahun 2007, 2008, 2009 & 2010, kami ingin membetulkan dan membayar.

    Tahun 2007 sudah tidak dapat dilakukan pembetulan..
    Tahun 2008, 2009, dan 2010 masih bisa membetulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan..

    Originaly posted by toniarism:

    Atas pembetulan tersebut, Apakah Perhitungan Pajak keluaran tidak Bisa dikurangi dengan pajak masukan Karena pajak masukannya telah lebih dari 3 bulan?

    Bisa…

  • toniarism

    Member
    5 December 2011 at 1:28 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tahun 2007 sudah tidak dapat dilakukan pembetulan..

    kenapa pak?

    Originaly posted by begawan5060:

    Atas pembetulan tersebut, Apakah Perhitungan Pajak keluaran tidak Bisa dikurangi dengan pajak masukan Karena pajak masukannya telah lebih dari 3 bulan?

    menurut AR kami tidak bisa begawan, mohon sarannya

  • ingintahupajak

    Member
    5 December 2011 at 1:43 pm

    Ijin pendapat Pak Gun..

    Originaly posted by toniarism:

    kenapa pak?

    Karena ini rekan :

    (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
    disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
    sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat
    Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    Originaly posted by toniarism:

    menurut AR kami tidak bisa begawan, mohon sarannya

    Bisa, sepanjang belum dibiayakan dan belum dilakukan pemeriksaan.

    Tanyakan saja dasar hukum AR nya rekan 🙂

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    5 December 2011 at 2:10 pm
    Originaly posted by toniarism:

    menurut AR kami tidak bisa begawan, mohon sarannya

    Menurut AR (Sleman, Bantul, Wonosari, Yogya?), alasannya apa?

  • toniarism

    Member
    5 December 2011 at 2:10 pm

    misal Pajak masukan yang dimaksut adalah tahun 2008 untuk pajak keluaran tahun 2008 masih bisa asalkan tidak lebih umurnya dari 3 bulan, begitu rekan?

  • begawan5060

    Member
    5 December 2011 at 2:13 pm
    Originaly posted by toniarism:

    misal Pajak masukan yang dimaksut adalah tahun 2008 untuk pajak keluaran tahun 2008 masih bisa asalkan tidak lebih umurnya dari 3 bulan, begitu rekan?

    Misal punya FP Masukan tgl 3 April 2008 yang belum dikreditkan dan belum dijadikan biaya dalam tahun 2008.
    Dalam hal demikian FP tsb dapat dikreditkan ke masa April 2008 dengan cara pembetulan SPT PPN..

  • toniarism

    Member
    5 December 2011 at 2:21 pm

    sedang tahun 2007 harus buat surat dulu untk pembetulannya?

  • begawan5060

    Member
    5 December 2011 at 2:22 pm
    Originaly posted by toniarism:

    sedang tahun 2007 harus buat surat dulu untk pembetulannya?

    Seperti saya bilang :

    Originaly posted by begawan5060:

    Tahun 2007 sudah tidak dapat dilakukan pembetulan..

  • toniarism

    Member
    5 December 2011 at 2:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Atas pembetulan tersebut, Apakah Perhitungan Pajak keluaran tidak Bisa dikurangi dengan pajak masukan Karena pajak masukannya telah lebih dari 3 bulan? mohon saran dan aturannya.

    dasar hukumnya tidak bisa dikreditkan UU no 42 tahun 2009 pasal 9 (9)

  • begawan5060

    Member
    5 December 2011 at 2:41 pm
    Originaly posted by toniarism:

    dasar hukumnya tidak bisa dikreditkan UU no 42 tahun 2009 pasal 9 (9)

    Silahkan baca penjelasannya..

  • toniarism

    Member
    5 December 2011 at 2:43 pm

    rekan begawan itu alasan dari AR, Baik saya liat ke penjelasannya

  • begawan5060

    Member
    5 December 2011 at 2:45 pm

    Saya kutipkan memori penjelasan Ps 9(9) :
    Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

  • toniarism

    Member
    5 December 2011 at 2:56 pm

    Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

    Yang dimaksut AR adalah nilai PM telah dibebankan pada harga perolehannya, shg tidak bisa dibetulkan, bagaimana klo di SPT tahunannya dibetulkan dikeluarkan nilai PM dari harga perolehannya dan dimasukkan ke SPT PPN masa?

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now