Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembetulan SPT Masa PPn & Faktur Pajak

  • Pembetulan SPT Masa PPn & Faktur Pajak

     sipartahi updated 14 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • suria

    Member
    1 February 2010 at 8:20 pm
  • suria

    Member
    1 February 2010 at 8:20 pm

    Yth. Rekan Rekan Ortax …….
    Dalam kesempatan ini saya mau mohon informasi cara melakukan pembetulan SPT Masa PPn Mei dan Juni 2009 dan Nomor Penggantian Faktur Pajak Keluaran sbb :

    Saya bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang docking kapal. Yang menurut undang undang kami dibebaskan dari Ppn atas Jasa Perbaikan / docking kapal sedangkan penjualan spare part tetap dikenakan PPn sebagaimana umumnya. kami masih menggunakan SPT PPn Manual ( Bukan e-spt )

    Pada bulan Mei & juni 2009 terdapat kekurangan pelaporan nilai jual dan terjadi kesalahan pemberian jenis/kode seri pajak oleh bagian legal tax sehingga atas kekurangan catat tersebut dan kesalahan dalam nomor seri pajak perlu di lakukan pembetulan. Kekurangan pelaporan penjualan tersebut baru kami ketahui pada beberapa hari ini (tahun 2010)

    Pertanyaan yang saya mohon penjelasan teman teman adalah sbb :

    1. Atas Faktur Pajak Keluaran pada bulan Mei & Juni tersebut apakah masih bisa dilakukan penggantian Faktur Penjualan ? Untuk mengganti Faktur Pajak yang salah dalam penetapan jenisnya ?

    Seharusnya transaksi tsb adalah PPn atas Jasa Perbaikan Kapal (Kode 080.000.09.00000xxx ) namun terlaporkan dalam SPT Masa PPn Mei & Juni 2009 sebagai penjualan Spare Part kode faktur pajak 010.000.09.00000xxx )

    Nah, Apakah kami masih bisa melakukan penerbitan faktur Pajak Pengganti ?

    2. Apabila dapat dilakukan penerbitan faktur Pengganti. Kami harus menggunakan Nomor faktur Pajak Keluaran berapa ? Sedangkan transaksi kesalahannya ada pada bulan Mei dan Juni 2009 sedangkan saat ini sudah tahun 2010 ? Jadi nomor yang mana yang harus kami gunakan utk faktur pengganti tsb ?

    Apabila saya melaporkan dengan SPT manual ditahun 2010 gimana dengan pengakuan pendapatannya ??? Hasil penjualan sudah kami terima full dari customer pada bulan Juli 2009 terlihat pada Rekening Koran di Bank.

    Saya mohon saran dan way out dari teman teman.

    Terima kasih.

    Suria

  • Simonalim

    Member
    1 February 2010 at 11:49 pm
    Originaly posted by suria:

    1. Atas Faktur Pajak Keluaran pada bulan Mei & Juni tersebut apakah masih bisa dilakukan penggantian Faktur Penjualan ? Untuk mengganti Faktur Pajak yang salah dalam penetapan jenisnya ?

    Bisa.

    Originaly posted by suria:

    Seharusnya transaksi tsb adalah PPn atas Jasa Perbaikan Kapal (Kode 080.000.09.00000xxx ) namun terlaporkan dalam SPT Masa PPn Mei & Juni 2009 sebagai penjualan Spare Part kode faktur pajak 010.000.09.00000xxx )

    Dalam hal hanya salah "terlapor" atau kata lainnya salah input di form PPN Lampiran A, maka tdk perlu FP Pengganti, hanya mengubah Kode tsb di SPT PPN.
    Sedangkan apabila di Fakturnya juga salah, maka:

    Originaly posted by suria:

    Nah, Apakah kami masih bisa melakukan penerbitan faktur Pajak Pengganti ?

    Iya, perbaikan saja dg FP Pengganti.

    Originaly posted by suria:

    2. Apabila dapat dilakukan penerbitan faktur Pengganti. Kami harus menggunakan Nomor faktur Pajak Keluaran berapa ? Sedangkan transaksi kesalahannya ada pada bulan Mei dan Juni 2009 sedangkan saat ini sudah tahun 2010 ? Jadi nomor yang mana yang harus kami gunakan utk faktur pengganti tsb ?

    Menggunakan lanjutan No.FP tahun 2010 pada saat penerbitan FP Pengganti tsb.

    Originaly posted by suria:

    Apabila saya melaporkan dengan SPT manual ditahun 2010 gimana dengan pengakuan pendapatannya ??? Hasil penjualan sudah kami terima full dari customer pada bulan Juli 2009 terlihat pada Rekening Koran di Bank.

    Rekan tdk melaporkan FP Pengganti tsb di masa tahun 2010, melainkan pembetulan masa 2009. Sehingga saya kira tdk ada masalah di tahun 2010. Penghasilan tsb tetap menjadi penghasilan tahun 2009, tidak dipengaruhi karena penerbitan FP Pengganti.
    Mhn Koreksi..

  • sipartahi

    Member
    13 April 2010 at 12:41 pm

    Jawaban simonalim sudah benar, tapi masalah pelapor perlu ditegaskan :

    1. Penerbitan FP Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan spt masa PPN pada masa terjadinya kesalahan pembuatan FP tersebut.

    2. FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pADA :
    a. Masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya FP yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian.

    b. Masa Pajak diterbitkannya FP Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPnBM, untuk menjaga urutan FP yang diterbitkan oleh PKP.

    uNTUK LEBIH JELAS LIHAT PER-13/PJ/2010

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now