Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembetulan spt masa ppn

  • Pembetulan spt masa ppn

     begawan5060 updated 13 years, 8 months ago 8 Members · 9 Posts
  • retno87

    Member
    19 August 2010 at 10:56 am
  • retno87

    Member
    19 August 2010 at 10:56 am

    Pada bulan mei saya melaporkan spt ppn lebih bayar, kemudian dibulan juni saya tidak melaporkan kompensasi lebih bayar sehingga pelaporannya nihil, dan sekarang saya mau melaporkan masa pajak bln juli dan mengadakan pembetulan pajak. bagaimana caranya?

  • gustian62

    Member
    19 August 2010 at 11:00 am

    buat saja pembetulan dg mencontreng pembetulan di halaman atas spt ppn

  • wijaya87

    Member
    19 August 2010 at 11:05 am
    Originaly posted by gustian62:

    Pada bulan mei saya melaporkan spt ppn lebih bayar, kemudian dibulan juni saya tidak melaporkan kompensasi lebih bayar sehingga pelaporannya nihil, dan sekarang saya mau melaporkan masa pajak bln juli dan mengadakan pembetulan pajak. bagaimana caranya?

    Melakukan pembetulan terlebih dahulu di masa pajak juni terkait kompensasi lebih bayar.. Baru membuat pelaporan PPN masa Juli..

    Mohon Koreksinya.

  • handokotjk

    Member
    19 August 2010 at 11:10 am
    Originaly posted by wijaya87:

    Melakukan pembetulan terlebih dahulu di masa pajak juni terkait kompensasi lebih bayar.. Baru membuat pelaporan PPN masa Juli..

    sepakat dengan rekan wijaya87.

    Salam.

  • Aldy

    Member
    19 August 2010 at 11:22 am

    Pembetulan yg bln Mei saja, dgn mencontreng Dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010.. LB nya dikompensasi ke bulan Juli…

    Jd SPT yg bulan Juni tidak usah ada pembetulan…

    thanks..

  • cdr293

    Member
    19 August 2010 at 11:41 am
    Originaly posted by aldy:

    Pembetulan yg bln Mei saja, dgn mencontreng Dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010.. LB nya dikompensasi ke bulan Juli…

    Jd SPT yg bulan Juni tidak usah ada pembetulan…

    thanks.

    sependapat. spt masa juni tidak usah pembetulan karena kompensasi LB dari masa mei kan tidak dilaporkan di masa juni

  • sammi

    Member
    19 August 2010 at 11:53 am

    kompensasi ppn lebih bayar pada saat ini dapat dikompensasikan tidak langsung ke masa berikutnya namun bisa ke 2 masa yang akan datang

    dengan demikian cukup pembetulan masa mei yang atas lebih bayarnya dikompensai ke masa juli.

  • begawan5060

    Member
    19 August 2010 at 11:59 am
    Originaly posted by wijaya87:

    Melakukan pembetulan terlebih dahulu di masa pajak juni terkait kompensasi lebih bayar.. Baru membuat pelaporan PPN masa Juli..

    Saya juga sepakat..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now