Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan spt masa ppn
Pembetulan spt masa ppn
Pada bulan mei saya melaporkan spt ppn lebih bayar, kemudian dibulan juni saya tidak melaporkan kompensasi lebih bayar sehingga pelaporannya nihil, dan sekarang saya mau melaporkan masa pajak bln juli dan mengadakan pembetulan pajak. bagaimana caranya?
buat saja pembetulan dg mencontreng pembetulan di halaman atas spt ppn
- Originaly posted by gustian62:
Pada bulan mei saya melaporkan spt ppn lebih bayar, kemudian dibulan juni saya tidak melaporkan kompensasi lebih bayar sehingga pelaporannya nihil, dan sekarang saya mau melaporkan masa pajak bln juli dan mengadakan pembetulan pajak. bagaimana caranya?
Melakukan pembetulan terlebih dahulu di masa pajak juni terkait kompensasi lebih bayar.. Baru membuat pelaporan PPN masa Juli..
Mohon Koreksinya.
- Originaly posted by wijaya87:
Melakukan pembetulan terlebih dahulu di masa pajak juni terkait kompensasi lebih bayar.. Baru membuat pelaporan PPN masa Juli..
sepakat dengan rekan wijaya87.
Salam.
Pembetulan yg bln Mei saja, dgn mencontreng Dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010.. LB nya dikompensasi ke bulan Juli…
Jd SPT yg bulan Juni tidak usah ada pembetulan…
thanks..
- Originaly posted by aldy:
Pembetulan yg bln Mei saja, dgn mencontreng Dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010.. LB nya dikompensasi ke bulan Juli…
Jd SPT yg bulan Juni tidak usah ada pembetulan…
thanks.
sependapat. spt masa juni tidak usah pembetulan karena kompensasi LB dari masa mei kan tidak dilaporkan di masa juni
kompensasi ppn lebih bayar pada saat ini dapat dikompensasikan tidak langsung ke masa berikutnya namun bisa ke 2 masa yang akan datang
dengan demikian cukup pembetulan masa mei yang atas lebih bayarnya dikompensai ke masa juli.
- Originaly posted by wijaya87:
Melakukan pembetulan terlebih dahulu di masa pajak juni terkait kompensasi lebih bayar.. Baru membuat pelaporan PPN masa Juli..
Saya juga sepakat..