Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT Masa PPh pasal 21
Pembetulan SPT Masa PPh pasal 21
Salam,
Begini rekan2, dalam perhitungan PPh 21 bulan januari-november terjadi kesalahan jumlah PTKP (karyawati yang seharusnya TK/0 malah ditulis K/1 )sehingga menimbulkan pajak kurang bayar. Bagaimana pembetulannya? Apakah perlu membuat SPT pembetulan dari jan-nov., atau dibetulkan di bulan desember saja lalu dibayar kekurangannya sekalian dibulan desember itu?
Mohon bantuannya rekan-rekan.
Terimakasih- Originaly posted by aryanti07:
Apakah perlu membuat SPT pembetulan dari jan-nov., atau dibetulkan di bulan desember saja lalu dibayar kekurangannya sekalian dibulan desember itu?
Dilakukan pembetulan setiap masa pajak (Jan sd. Nop)..
Bukti potong PPh pasal 21 itu dibuat setiap bulan atau hanya 1tahun 1x?
Yang harus dilampirkan di SPT PPh pasal 21 (bulan desember) itu BUkti potong atau daftar bukti potong?
Mohon bantuannya.- Originaly posted by aryanti07:
Bukti potong PPh pasal 21 itu dibuat setiap bulan atau hanya 1tahun 1x?
Untuk Pegawai tetap, setahun sekali (1721-A1)
Untuk Pegwai tidak Tetap dan Bukan Pegawai, setiap terjadi pemotongan..Originaly posted by aryanti07:Yang harus dilampirkan di SPT PPh pasal 21 (bulan desember) itu BUkti potong atau daftar bukti potong?
Daftar Bukti Potong..
sependapat
salam
ijin tanya,
Saya ada kesalahan pengisian kolom bulan/tahun pada formulir 1721. Yang seharus nya 10/2011 tapi tertulis 09/2011. Bagaimana cara pembetulan nya yah?
terima kasih
- Originaly posted by sibleck:
Saya ada kesalahan pengisian kolom bulan/tahun pada formulir 1721. Yang seharus nya 10/2011 tapi tertulis 09/2011. Bagaimana cara pembetulan nya yah?
terima kasih
coba via AR saja
Salam
Untuk Pegawai tetap, setahun sekali (1721-A1)
Untuk Pegwai tidak Tetap dan Bukan Pegawai, setiap terjadi pemotongan..Bukannya bukti potong itu harus dibuat setiap kali memotong pph 21?
- Originaly posted by HAFITA:
Bukannya bukti potong itu harus dibuat setiap kali memotong pph 21?
benar untuk ini : Untuk Pegwai tidak Tetap dan Bukan Pegawai, setiap terjadi pemotongan..
Sedang Untuk Pegawai tetap, setahun sekali (1721-A1 atau A2)Salam
tambahan
Untuk PNS, Anggota TNI, Polri dan Pejabat negara yang memperoleh penghasilan selain dari gaji dan tunjangan yang terkait dengan gaji, bukti potong dibuat setiap kali dilakukan pemotonganSalam
- Originaly posted by hanif:
coba via AR saja
saya tidak/belum punya AR…apa ada cara lain ?
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by sibleck: Saya ada kesalahan pengisian kolom bulan/tahun pada formulir 1721. Yang seharus nya 10/2011 tapi tertulis 09/2011. Bagaimana cara pembetulan nya yah?
terima kasih
coba via AR sajaAR kan kadang minta uang rekan hanif..
- Originaly posted by sibleck:
saya tidak/belum punya AR…apa ada cara lain ?
Setiap WP pasti punya AR.
Coba saja datang ke KPP dan tanyakan disana AR anda siapa.Originaly posted by cintia:AR kan kadang minta uang rekan hanif..
mosok iya rekan cintia?
salam
- Originaly posted by cintia:
AR kan kadang minta uang rekan hanif..
klo ada petugas pajak minta uang, lapor aja ke kringpajak 500200..