Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pembetulan SPT Masa PPh 21

  • Pembetulan SPT Masa PPh 21

     sistop updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • twinkle81

    Member
    16 August 2016 at 10:33 am

    Dear Rekan Ortax,

    Terkait dengan adanya PTKP baru tahun 2016, apakah harus dilakukan pembetulan atas SPT Masa Ps. 21 dari Periode Januari s.d Juni 2016?
    Bagaimana jika tidak dibetulkan? konsekuensinya seperti apa?
    Karena ada beberapa konsultan pajak yang mengatakan bahwa pembetulan itu tidak wajib, kecuali ada perubahan gaji.

    Mohon masukan dari rekan-rekan ortax, karena agak bingung jadinya.

    Thanks

  • twinkle81

    Member
    16 August 2016 at 10:33 am
  • sistop

    Member
    16 August 2016 at 10:42 am
    Originaly posted by twinkle81:

    Terkait dengan adanya PTKP baru tahun 2016, apakah harus dilakukan pembetulan atas SPT Masa Ps. 21 dari Periode Januari s.d Juni 2016?
    Bagaimana jika tidak dibetulkan? konsekuensinya seperti apa?
    Karena ada beberapa konsultan pajak yang mengatakan bahwa pembetulan itu tidak wajib, kecuali ada perubahan gaji.

    idealnya di buat pembetulan dr jan s.d jun
    klo mau nurutin konsultan itu jg bisa dgn diperhitungkan pd saat juli

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now