Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan SPT Masa PPh 21
Dear Rekan Ortax,
Terkait dengan adanya PTKP baru tahun 2016, apakah harus dilakukan pembetulan atas SPT Masa Ps. 21 dari Periode Januari s.d Juni 2016?
Bagaimana jika tidak dibetulkan? konsekuensinya seperti apa?
Karena ada beberapa konsultan pajak yang mengatakan bahwa pembetulan itu tidak wajib, kecuali ada perubahan gaji.Mohon masukan dari rekan-rekan ortax, karena agak bingung jadinya.
Thanks
- Originaly posted by twinkle81:
Terkait dengan adanya PTKP baru tahun 2016, apakah harus dilakukan pembetulan atas SPT Masa Ps. 21 dari Periode Januari s.d Juni 2016?
Bagaimana jika tidak dibetulkan? konsekuensinya seperti apa?
Karena ada beberapa konsultan pajak yang mengatakan bahwa pembetulan itu tidak wajib, kecuali ada perubahan gaji.idealnya di buat pembetulan dr jan s.d jun
klo mau nurutin konsultan itu jg bisa dgn diperhitungkan pd saat juli