Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PEMBETULAN SPT MASA DENGAN PERPINDAHAN KPP PADA TENGAH TAHUN PAJAK

  • PEMBETULAN SPT MASA DENGAN PERPINDAHAN KPP PADA TENGAH TAHUN PAJAK

     ockyaja updated 8 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • RENDY92

    Member
    7 September 2015 at 2:46 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya menghadapi kasus seperti ini, pelaporan pph pasal21 2015 masa Jan-Mei dilaporkan ke KPP A, bulan Juni-skrg pelaporan dilakukan di KPP B karena ada permintaan pemindahan tempat pelaporan PPh21 dari KPP B. Secara otomatis, npwp kami di KPP A dicabut dan pindah ke KPP B

    Setelah dihitung ulang karena adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pph21 kami menjadi lebih bayar.

    Masalahnya adalah, data lebih bayar kami berada di KPP A yang mana status NPWP kami disana sudah dicabut, dan sekarang menggunakan NPWP yang terdaftar di KPP B,
    yang ingin saya tanyakan :

    1. Apakah bisa kelebihan pembayaran pph21 masa jan-mei tsb dikompensasikan ke masa sept-des 2015 dst?
    2. jika bisa, adakah rekan yang mengerti tentang proses perizinan/siknronisasi data antar KPP di satu provinsi?
    3. Jika tidak, adakah proses yang harus dilewati untuk bisa memindah kelebihan pembayaran dari KPP A ke KPP B? dan apa sajakah caranya?
    4. Bisakah dilakukan proses rekapitulasi ulang PPh 21 yang kami laporkan ke KPP A masa Jan-Mei ke KPP B?

    Terima Kasih Rekan.

  • RENDY92

    Member
    7 September 2015 at 2:46 pm
  • Dewa_Mabok

    Member
    7 September 2015 at 3:37 pm
    Originaly posted by RENDY92:

    1. Apakah bisa kelebihan pembayaran pph21 masa jan-mei tsb dikompensasikan ke masa sept-des 2015 dst?

    Bisa

    Originaly posted by RENDY92:

    2. jika bisa, adakah rekan yang mengerti tentang proses perizinan/siknronisasi data antar KPP di satu provinsi?

    Secara internal KPP, data perusahaan sudah dipindahkan juga ke KPP yang baru.

    Jadi rekan melakukan pembetulan dan pelaporan seperti biasa di KPP yg baru.

    Originaly posted by RENDY92:

    4. Bisakah dilakukan proses rekapitulasi ulang PPh 21 yang kami laporkan ke KPP A masa Jan-Mei ke KPP B?

    Data yang di pegang oleh KPP B adalah data yang rekan laporkan sewaktu di KPP A, seharusnya tidak ada perbedaan data.

  • ockyaja

    Member
    1 February 2016 at 10:45 am

    Dear rekan RENDY92.

    Gimana kabar rekan? semoga senantiasa sehat..

    untuk kasus rekan, saya sekarang mengalaminya..kalau boleh info gimana kelanjutanya.?

    Terima Kasih,
    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now