• Pembetulan SPT Masa

     eddy_20 updated 4 years, 10 months ago 6 Members · 10 Posts
  • Imelda17

    Member
    11 February 2020 at 4:12 am
  • Imelda17

    Member
    11 February 2020 at 4:12 am

    Rekan saya mau tanya kalau pph masa 21 2019 masih bisa pembetulan tdk ya di 2020 karna kesalahan hitung

  • wilsonfisk

    Member
    11 February 2020 at 4:29 am

    sangat bisa rekan

  • nchip

    Member
    11 February 2020 at 4:53 am
    Originaly posted by Imelda17:

    Rekan saya mau tanya kalau pph masa 21 2019 masih bisa pembetulan tdk ya di 2020 karna kesalahan hitung

    bisa2 saja.

  • Imelda17

    Member
    11 February 2020 at 4:58 am

    pembetulan Langsung di aplikasi pph 21 saja kan rekan, tdk perlu mengajukan pemindahbukuan ke KPP?

  • Vanhounten

    Member
    11 February 2020 at 5:18 am

    pembetulan dan pemindahbukuan, 2 hal yang berbeda.

    pembetulan dilakukan untuk mengkoreksi kesalahan yang dalam pelaporan SPT.

    biasanya pembetulan akan berdampak 3 hal yakni kurang bayar (KB), lebih bayar (LB) dan nihil (pembetulan hanya sebatas memperbaiki kekeliruan data).

    Akibat dari pembetulan diatas yang berstatus LB lah yang memungkinkan terjadinya pemindahbukuan.

    namun untuk SPT PPh 21 apabila terjadi pembetulan dan ada status LB, maka tidak perlu pemindahbukuan karena nilai LB bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

  • Imelda17

    Member
    11 February 2020 at 8:25 am

    Baik, terima kasih rekan ortax

  • eddy_20

    Member
    13 February 2020 at 1:41 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    Akibat dari pembetulan diatas yang berstatus LB lah yang memungkinkan terjadinya pemindahbukuan.

    mau tanya, misal statusnya LB, bisakah saya tidak pbk? tapi di SPT langsung saya pilih kompen ke bulan berikutnya atau bulan yg lain?

    cmiiw

  • Afreezal

    Member
    13 February 2020 at 3:53 am
    Originaly posted by eddy_20:

    misal statusnya LB, bisakah saya tidak pbk? tapi di SPT langsung saya pilih kompen ke bulan berikutnya atau bulan yg lain?

    bisa rekan, seperti yang dikatakan rekan vanhouten

    Originaly posted by Vanhounten:

    namun untuk SPT PPh 21 apabila terjadi pembetulan dan ada status LB, maka tidak perlu pemindahbukuan karena nilai LB bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

  • eddy_20

    Member
    13 February 2020 at 4:17 am
    Originaly posted by Afreezal:

    bisa rekan, seperti yang dikatakan rekan vanhouten

    Hahaha… gk kebaca yg bagian bawahnya.
    tadinya cuma baca

    Originaly posted by Vanhounten:

    Akibat dari pembetulan diatas yang berstatus LB lah yang memungkinkan terjadinya pemindahbukuan.

    makanya saya bingung padahal bisa kompensasi. kalau gitu saya setuju. hehe..

    cmiiw

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now