• Pembetulan SPT LB

  • Yovi

    Member
    6 August 2012 at 11:43 pm

    Dear rekan ortax..

    saya mau tanya..
    pada SPT 23 normal pajak yang terhutang 1.500.000
    pada SPT 23 Pembetulan 1 pajak yang terhutang 1.000.000
    sehingga terjadi lebih bayar sebesar 500.000

    pada pembetulan kedua, pajak terhutangnya menjadi 1.700.000

    dalam hal ini apakah diperbolehkan jika perusahaan melakukan pembayaran kekurangan pajak hanya sebesar 200.000?
    mengingat perusaahan telah melakukan pembayaran sebesar 1.500.000 pada spt normalnya?

    mohon pencerahaannya..

  • Yovi

    Member
    6 August 2012 at 11:43 pm
  • Hanif

    Member
    6 August 2012 at 11:50 pm

    boleh

    Salam

  • Yovi

    Member
    7 August 2012 at 12:07 am

    atau jika kasusnya seperti ini bagaimana?

    pada pembetulan kedua, jumlah pajak yang terhutang sebesar 1.300.000
    bolehkah perusahaan melapor tanpa membayar mengingat parusahaan sudah melakukan pembayaran 1.500.000 pada spt normal?

    haruskah membuat surat kepada atau menginformasikan terlebih dahulu mengenai hal ini kepada AR?

    mohon pencerahaannya..

  • Hanif

    Member
    7 August 2012 at 2:50 am
    Originaly posted by yovi:

    atau jika kasusnya seperti ini bagaimana?

    pada pembetulan kedua, jumlah pajak yang terhutang sebesar 1.300.000
    bolehkah perusahaan melapor tanpa membayar mengingat parusahaan sudah melakukan pembayaran 1.500.000 pada spt normal?

    haruskah membuat surat kepada atau menginformasikan terlebih dahulu mengenai hal ini kepada AR?

    mohon pencerahaannya..

    mohon dijelaskan dulu pembetulan pertama karena apa dan pembetulan kedua karena apa?

    Salam

  • Yovi

    Member
    7 August 2012 at 11:10 am

    pembetulan pertama dilakukan karena ada kesalahan dalam penginputan DPP..
    sedangkan pembetulan kedua terjadi karena terdapat beberapa transaksi yang belum di catat pph 23 nya..

    mohon pencerahaannya..

  • sitirahmaniez

    Member
    7 August 2012 at 11:13 am
    Originaly posted by yovi:

    Dear rekan ortax..

    saya mau tanya..
    pada SPT 23 normal pajak yang terhutang 1.500.000
    pada SPT 23 Pembetulan 1 pajak yang terhutang 1.000.000
    sehingga terjadi lebih bayar sebesar 500.000

    pada pembetulan kedua, pajak terhutangnya menjadi 1.700.000

    dalam hal ini apakah diperbolehkan jika perusahaan melakukan pembayaran kekurangan pajak hanya sebesar 200.000?
    mengingat perusaahan telah melakukan pembayaran sebesar 1.500.000 pada spt normalnya?

    mohon pencerahaannya..

    Ya cuma bayar 200.000 saja karena pada spt induk kan ada kolom untuk pengisian pembayaran sebelumnya sehingga kurang bayaranya hanya 200.000

  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 11:20 am
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    karena pada spt induk kan ada kolom untuk pengisian pembayaran sebelumnya sehingga kurang bayaranya hanya 200.000

    dimana??

  • Yovi

    Member
    7 August 2012 at 11:24 am
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Ya cuma bayar 200.000 saja karena pada spt induk kan ada kolom untuk pengisian pembayaran sebelumnya sehingga kurang bayaranya hanya 200.000

    disebelah mananya rekan?

  • begawan5060

    Member
    7 August 2012 at 11:33 am
    Originaly posted by yovi:

    pada SPT 23 normal pajak yang terhutang 1.500.000
    pada SPT 23 Pembetulan 1 pajak yang terhutang 1.000.000
    sehingga terjadi lebih bayar sebesar 500.000

    Untuk SPT PPh Ps 23 dan PPh Ps 4(2) tidak dirancang adanya "kelebihan pajak" karena dalam satu SPT terdapat bermacam kode map-nya. Dengan demikian LB-nya hanya di-pbk..

    Originaly posted by yovi:

    pada pembetulan kedua, pajak terhutangnya menjadi 1.700.000
    dalam hal ini apakah diperbolehkan jika perusahaan melakukan pembayaran kekurangan pajak hanya sebesar 200.000?
    mengingat perusaahan telah melakukan pembayaran sebesar 1.500.000 pada spt normalnya?

    Bisa saja sepanjang dalam P1 belum ada permintaan pbk dan pembetulan ke-2 hanya "menambah" setoran, bukan "menambah dan merubah" kode map-nya..

  • Yovi

    Member
    7 August 2012 at 11:41 am

    Rekan begawan, mohon pencerahannya jika kasusnya seperti ini..

    Originaly posted by yovi:

    tau jika kasusnya seperti ini bagaimana?

    pada pembetulan kedua, jumlah pajak yang terhutang sebesar 1.300.000
    bolehkah perusahaan melapor tanpa membayar mengingat parusahaan sudah melakukan pembayaran 1.500.000 pada spt normal?

    haruskah membuat surat kepada atau menginformasikan terlebih dahulu mengenai hal ini kepada AR?

    mohon pencerahaannya..

  • cdr293

    Member
    7 August 2012 at 11:57 am
    Originaly posted by yovi:

    pada pembetulan kedua, jumlah pajak yang terhutang sebesar 1.300.000
    bolehkah perusahaan melapor tanpa membayar mengingat parusahaan sudah melakukan pembayaran 1.500.000 pada spt normal?

    boleh. untuk kelebihan pembayarannya dapat di-Pbk

    Originaly posted by yovi:

    haruskah membuat surat kepada atau menginformasikan terlebih dahulu mengenai hal ini kepada AR?

    tidak perlu

  • Yovi

    Member
    7 August 2012 at 2:19 pm

    terima kasih rekan – rekan atas pencerahaannya..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now