Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan SPT krn salah lapor nilai faktur pajak
Pembetulan SPT krn salah lapor nilai faktur pajak
Kalo FP nya benar dan salah pengimputan ke laporan berarti harus melakukan pembetulan saja.
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by dewitan:
Pada bulan maret, Faktur pajak diterbitkan dg nilai 21 Juta, tetapi saat pelaporan masa maret atas faktur tersebut terjadi salah ketik menjadi 12 Juta.. hal ini baru diketahui pd bulan Oktober.. sedangkan faktur sudah dilaporkan sbg faktur masukan oleh pembeli sbesar 21.
APakah bisa dilakukan pembetulan nilai faktur atau harus dibuatkan faktur pajak pengganti? sedangkan pihak pembeli sudh lapor dibulan aprilApabila tidak terdapat kesalahan dalam pembuatan FP, dan hanya terjadi salah ketik dalam pembuatan SPT-nya, maka hanya dibuat pembetulan SPT-nya saja, tanpa FP Pengganti
dasarnya apa y rekan kita tdk membuat pembetulan??
- Originaly posted by viviana:
dasarnya apa y rekan kita tdk membuat pembetulan??
Pembetulan apa?
- Originaly posted by viviana:
Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by dewitan:
Pada bulan maret, Faktur pajak diterbitkan dg nilai 21 Juta, tetapi saat pelaporan masa maret atas faktur tersebut terjadi salah ketik menjadi 12 Juta.. hal ini baru diketahui pd bulan Oktober.. sedangkan faktur sudah dilaporkan sbg faktur masukan oleh pembeli sbesar 21.
APakah bisa dilakukan pembetulan nilai faktur atau harus dibuatkan faktur pajak pengganti? sedangkan pihak pembeli sudh lapor dibulan aprilApabila tidak terdapat kesalahan dalam pembuatan FP, dan hanya terjadi salah ketik dalam pembuatan SPT-nya, maka hanya dibuat pembetulan SPT-nya saja, tanpa FP Pengganti
dasarnya apa y rekan kita tdk membuat pembetulan??
mav maksudnya tdk membuat FP pengganti??
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by viviana:
dasarnya apa y rekan kita tdk membuat pembetulan??Pembetulan apa?
mav maksudnya FP pengganti,,, maklum udah sore suka error,,,heeeeee
- Originaly posted by viviana:
mav maksudnya FP pengganti,,, maklum udah sore suka error,,,heeeeee
Coba dibaca lagi permasalahannya rekan Viviana..
Tidak pernah terjadi kesalahan penerbitan FP…, yang terjadi adalah kesalahan pembuatan SPT Masa PPN.. - Originaly posted by viviana:
mav maksudnya tdk membuat FP pengganti??
Jadi isitilahnya FP pajak yang diterbitkan sudah benar, tapi kita saat menginput di e SPT atau saat menulis manual di kertas SPT Masa, kita salah tulis.
kan tinggal betulin SPT Masa nya saja, sedangkan FP nya kan sudah benar dari sononya.
Begitu..