Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembetulan SPT krn salah lapor nilai faktur pajak

  • Pembetulan SPT krn salah lapor nilai faktur pajak

     ingintahupajak updated 12 years, 4 months ago 11 Members · 22 Posts
  • novesa

    Member
    6 December 2011 at 11:27 am

    Kalo FP nya benar dan salah pengimputan ke laporan berarti harus melakukan pembetulan saja.

  • viviana

    Member
    15 December 2011 at 4:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by dewitan:
    Pada bulan maret, Faktur pajak diterbitkan dg nilai 21 Juta, tetapi saat pelaporan masa maret atas faktur tersebut terjadi salah ketik menjadi 12 Juta.. hal ini baru diketahui pd bulan Oktober.. sedangkan faktur sudah dilaporkan sbg faktur masukan oleh pembeli sbesar 21.
    APakah bisa dilakukan pembetulan nilai faktur atau harus dibuatkan faktur pajak pengganti? sedangkan pihak pembeli sudh lapor dibulan april

    Apabila tidak terdapat kesalahan dalam pembuatan FP, dan hanya terjadi salah ketik dalam pembuatan SPT-nya, maka hanya dibuat pembetulan SPT-nya saja, tanpa FP Pengganti

    dasarnya apa y rekan kita tdk membuat pembetulan??

  • begawan5060

    Member
    15 December 2011 at 4:40 pm
    Originaly posted by viviana:

    dasarnya apa y rekan kita tdk membuat pembetulan??

    Pembetulan apa?

  • viviana

    Member
    15 December 2011 at 4:43 pm
    Originaly posted by viviana:

    Originaly posted by begawan5060:
    Originaly posted by dewitan:
    Pada bulan maret, Faktur pajak diterbitkan dg nilai 21 Juta, tetapi saat pelaporan masa maret atas faktur tersebut terjadi salah ketik menjadi 12 Juta.. hal ini baru diketahui pd bulan Oktober.. sedangkan faktur sudah dilaporkan sbg faktur masukan oleh pembeli sbesar 21.
    APakah bisa dilakukan pembetulan nilai faktur atau harus dibuatkan faktur pajak pengganti? sedangkan pihak pembeli sudh lapor dibulan april

    Apabila tidak terdapat kesalahan dalam pembuatan FP, dan hanya terjadi salah ketik dalam pembuatan SPT-nya, maka hanya dibuat pembetulan SPT-nya saja, tanpa FP Pengganti

    dasarnya apa y rekan kita tdk membuat pembetulan??

    mav maksudnya tdk membuat FP pengganti??

  • viviana

    Member
    15 December 2011 at 4:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by viviana:
    dasarnya apa y rekan kita tdk membuat pembetulan??

    Pembetulan apa?

    mav maksudnya FP pengganti,,, maklum udah sore suka error,,,heeeeee

  • begawan5060

    Member
    15 December 2011 at 4:46 pm
    Originaly posted by viviana:

    mav maksudnya FP pengganti,,, maklum udah sore suka error,,,heeeeee

    Coba dibaca lagi permasalahannya rekan Viviana..
    Tidak pernah terjadi kesalahan penerbitan FP…, yang terjadi adalah kesalahan pembuatan SPT Masa PPN..

  • ingintahupajak

    Member
    16 December 2011 at 8:28 am
    Originaly posted by viviana:

    mav maksudnya tdk membuat FP pengganti??

    Jadi isitilahnya FP pajak yang diterbitkan sudah benar, tapi kita saat menginput di e SPT atau saat menulis manual di kertas SPT Masa, kita salah tulis.

    kan tinggal betulin SPT Masa nya saja, sedangkan FP nya kan sudah benar dari sononya.

    Begitu..

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now