Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan SPT krn salah lapor nilai faktur pajak
Pembetulan SPT krn salah lapor nilai faktur pajak
Mohon bantuannya atas kasus berikut
Pada bulan maret, Faktur pajak diterbitkan dg nilai 21 Juta, tetapi saat pelaporan masa maret atas faktur tersebut terjadi salah ketik menjadi 12 Juta.. hal ini baru diketahui pd bulan Oktober.. sedangkan faktur sudah dilaporkan sbg faktur masukan oleh pembeli sbesar 21.
APakah bisa dilakukan pembetulan nilai faktur atau harus dibuatkan faktur pajak pengganti? sedangkan pihak pembeli sudh lapor dibulan aprilTerima kasih
- Originaly posted by dewitan:
Pada bulan maret, Faktur pajak diterbitkan dg nilai 21 Juta, tetapi saat pelaporan masa maret atas faktur tersebut terjadi salah ketik menjadi 12 Juta.. hal ini baru diketahui pd bulan Oktober.. sedangkan faktur sudah dilaporkan sbg faktur masukan oleh pembeli sbesar 21.
APakah bisa dilakukan pembetulan nilai faktur atau harus dibuatkan faktur pajak pengganti? sedangkan pihak pembeli sudh lapor dibulan aprilApabila tidak terdapat kesalahan dalam pembuatan FP, dan hanya terjadi salah ketik dalam pembuatan SPT-nya, maka hanya dibuat pembetulan SPT-nya saja, tanpa FP Pengganti
Tapi rekan Begawan kalo misalnya terjadi kesalahan pada FP dan sudah dilapor,,itu mesti dibuatkan faktur pajak pengganti kan?
- Originaly posted by begawan5060:
Apabila tidak terdapat kesalahan dalam pembuatan FP, dan hanya terjadi salah ketik dalam pembuatan SPT-nya, maka hanya dibuat pembetulan SPT-nya saja, tanpa FP Pengganti
sependapat
Originaly posted by sitirahmaniez:Tapi rekan Begawan kalo misalnya terjadi kesalahan pada FP dan sudah dilapor,,itu mesti dibuatkan faktur pajak pengganti kan?
kan tdk ada yg salah dari faktur pajak tsb rekan, hanya saja pihak penjual salah entri pd e-spt ppn'a yg seharusnya 21 jt tp salah ketik menjadi 12 jt jd cukup bwt pembetulan spt ppn masa maretnya saja tanpa harus membuat FP Pengganti.
salam
mohon bantuannya atas kasus saya..
saya mendapatkan faktur pajak pengganti.
bagaimana langkah yang harus saya lakukan ,- Originaly posted by ekakurnia:
mohon bantuannya atas kasus saya..
saya mendapatkan faktur pajak pengganti.
bagaimana langkah yang harus saya lakukanLihat contohnya di Lampiran II Per – 44/PJ/2010
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Apabila tidak terdapat kesalahan dalam pembuatan FP, dan hanya terjadi salah ketik dalam pembuatan SPT-nya, maka hanya dibuat pembetulan SPT-nya saja, tanpa FP Pengganti
hanya menambahkan saja, dalam melakukan pembetulan harap diinformasikan ke AR rekan. Jangan asal melakukan pembetulan sehingga ada back up dari orang pajak. karena bagaimanapun itu kesalahan WP.
- Originaly posted by ekakurnia:
mohon bantuannya atas kasus saya..
saya mendapatkan faktur pajak pengganti.
bagaimana langkah yang harus saya lakukan ,y jika rekan mendapat Faktur pajak penggati ya otomatis rekan juga harus input datanya data PPN
- Originaly posted by setyaindra27:
hanya menambahkan saja, dalam melakukan pembetulan harap diinformasikan ke AR rekan. Jangan asal melakukan pembetulan sehingga ada back up dari orang pajak. karena bagaimanapun itu kesalahan WP.
Kenapa demikian? Ntar mau "pup" aja memberitahukan ke AR..
terima kasih rekans buat masukannya
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa demikian? Ntar mau "pup" aja memberitahukan ke AR..
onok2 wae….hehehe…
saya juga mengalami hal yg sama.setelah saya betulkan nominanya saat mau saya save muncul "Nomor seri Faktur Pajak sudah Pernah direkam pada masa September pembetulan 0". solusinya bagaimana rekan2?
nb: saya melakukan pembetulan masa september.
thx utk bantuan rekan2- Originaly posted by loevi:
saya juga mengalami hal yg sama.setelah saya betulkan nominanya saat mau saya save muncul "Nomor seri Faktur Pajak sudah Pernah direkam pada masa September pembetulan 0". solusinya bagaimana rekan2?
nb: saya melakukan pembetulan masa september.
thx utk bantuan rekan2upgrade ke versi 1.3.0.0
Versi 1.2.0.0 memang tidak mengakomodasi untuk mengubah nominila (tanpa FP pengganti di SPT Pembetulan.
CMIIW
trima kasih rekan atas infonya.