Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan SPT karena kenaikan PTKP 2016
Pembetulan SPT karena kenaikan PTKP 2016
Dear Rekan2 Ortax,
Atas perubahan kenaikan PTKP SESUAI KMK No.101 thn 2016, kami menanyakan untuk pembetulan masa pajak jan'16 s.d juni'16, apakah pembetulan masa pajak pph 21 jan'16 s.d juni'16 dilakukan setelah surat keputusan dirjen pajak dikeluarkan ?? atau pembetulan masa pajak pph 21 jan'16 s.d juni'16 bisa dilakukan sebelum keluar surat keputusan dirjen pajak??
Terima kasih,
dera sari- Originaly posted by dera sari:
Atas perubahan kenaikan PTKP SESUAI KMK No.101 thn 2016, kami menanyakan untuk pembetulan masa pajak jan'16 s.d juni'16, apakah pembetulan masa pajak pph 21 jan'16 s.d juni'16 dilakukan setelah surat keputusan dirjen pajak dikeluarkan ?? atau pembetulan masa pajak pph 21 jan'16 s.d juni'16 bisa dilakukan sebelum keluar surat keputusan dirjen pajak??
Saya sudah pembetulan saat KMK keluar dan diterima dg baik rekan
- Originaly posted by dera sari:
Dear Rekan2 Ortax,
Atas perubahan kenaikan PTKP SESUAI KMK No.101 thn 2016, kami menanyakan untuk pembetulan masa pajak jan'16 s.d juni'16, apakah pembetulan masa pajak pph 21 jan'16 s.d juni'16 dilakukan setelah surat keputusan dirjen pajak dikeluarkan ?? atau pembetulan masa pajak pph 21 jan'16 s.d juni'16 bisa dilakukan sebelum keluar surat keputusan dirjen pajak??
Terima kasih,
dera sarisaya pernah tanya kring pajak, jika tidak salah info. SPT pembetulan bisa dilakukan setelah keluar peraturan turunan DJP.
- Originaly posted by Riki Sanjaya:
Originaly posted by dera sari:
Dear Rekan2 Ortax,Atas perubahan kenaikan PTKP SESUAI KMK No.101 thn 2016, kami menanyakan untuk pembetulan masa pajak jan'16 s.d juni'16, apakah pembetulan masa pajak pph 21 jan'16 s.d juni'16 dilakukan setelah surat keputusan dirjen pajak dikeluarkan ?? atau pembetulan masa pajak pph 21 jan'16 s.d juni'16 bisa dilakukan sebelum keluar surat keputusan dirjen pajak??
Terima kasih,
dera sarisaya pernah tanya kring pajak, jika tidak salah info. SPT pembetulan bisa dilakukan setelah keluar peraturan turunan DJP.
PPh 21 masa juni 2016 sebenarnya sudah dibisa menggunakan PTKP terbaru karena peraturannya sudah keluar. jika sudah terlanjur seharusnya dilakukan Pembetulan SPT PPh 21 jan – juni 16 lebih aman jika peraturan turunan DJP sudah keluar atau ada pendapat lain dari rekan senior ortax