Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT Badan tahun 2015 dan 2016
Pembetulan SPT Badan tahun 2015 dan 2016
Untuk pembetulan SPT Badan tahun 2015 dan 2016 apakah masih dapat menggunakan Peraturan PP 46, atau menggunakan PP 23 karena pembetulan di 2018?
mohon bantuannya rekan..- Originaly posted by munduz:
Untuk pembetulan SPT Badan tahun 2015 dan 2016 apakah masih dapat menggunakan Peraturan PP 46, atau menggunakan PP 23 karena pembetulan di 2018?
mohon bantuannya rekan..PPh 23 baru berlaku per Juli 2018, sehingga hanya terkait penggunaan tarif Juli dan seterusnya saja
- Originaly posted by munduz:
Untuk pembetulan SPT Badan tahun 2015 dan 2016 apakah masih dapat menggunakan Peraturan PP 46, atau menggunakan PP 23 karena pembetulan di 2018?
PP 46 masih mungkin, PP 23 tidak bisa.
Ikut nyimak.
Seharusnya sih pakai pp 46 rekan. tapi pp 46 sudah tidak berlaku skrg.