Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT Badan tahun 2007
Rekan Ortax,
Saya minta pendapatnya:
Jika sebuah berusahaan ingin melakukan pembetulan SPT Badan Tahun 2007 dikarenakan SPT sebelumnya dilaporkan tidak sesuai seperti UU KUP Pasal 3 ayat 7. Dampak pembetulan Rugi menjadi lebih besar.Apakah masih memungkinkan?
Apakah dasar pembetulannya menggunakan UU KUP No 28 Tahun 2007 atau UU KUP 16 tahun 2000?ayo dong teman ortax,
kasih tanggapannya…..!!!!!
- Originaly posted by ramces:
Jika sebuah berusahaan ingin melakukan pembetulan SPT Badan Tahun 2007 dikarenakan SPT sebelumnya dilaporkan tidak sesuai seperti UU KUP Pasal 3 ayat 7. Dampak pembetulan Rugi menjadi lebih besar.
Apakah masih memungkinkan?
Apakah dasar pembetulannya menggunakan UU KUP No 28 Tahun 2007 atau UU KUP 16 tahun 2000?SPT tahun 2007, masih mengacu pada pasal 8 UU no 16 tahun 2000, sehingga pembetulan SPT badan tahun 2007 dpat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak dengan syarat belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
sehingga pasal 8 UU no 28 tahun 2007, berlaku untuk masa pajak tahun 2008 keatas. dimana, pembetulan SPT dapat dilakukan dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan. kecuali untuk pembetulan SPT lebih bayar/rugi, yaitu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (5 tahun setelah berakhirnya masa pajak)
ada pendapat lain gak tentang treath ini?
- Originaly posted by barca:
ada pendapat lain gak tentang treath ini?
mungkin rekan barca punya pendapat lain? mohon bisa dishare,,,
- Originaly posted by bayem:
SPT tahun 2007, masih mengacu pada pasal 8 UU no 16 tahun 2000, sehingga pembetulan SPT badan tahun 2007 dpat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak dengan syarat belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
sehingga pasal 8 UU no 28 tahun 2007, berlaku untuk masa pajak tahun 2008 keatas. dimana, pembetulan SPT dapat dilakukan dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan. kecuali untuk pembetulan SPT lebih bayar/rugi, yaitu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (5 tahun setelah berakhirnya masa pajak)
saya sependapat dengan rekan bayem,,
penjelasannya sudah benar,, - Originaly posted by palon:
saya sependapat dengan rekan bayem,,
penjelasannya sudah benar,,Setujuuu…
pasal II UU no 28 tahun 2007
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
kalo yang ini artinya apa ya rekan? apakah ini berhubungan dengan pembetulan SPT tahun 2007?
- Originaly posted by barca:
alo yang ini artinya apa ya rekan? apakah ini berhubungan dengan pembetulan SPT tahun 2007?
tentu tidak rekan,,,
pasal ini berhubungan dengan daluwarsa penetapan saja,,
tidak ada hubungan dengan pembetulan SPT tahun 2007