Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembetulan SPT Badan tahun 2007

  • Pembetulan SPT Badan tahun 2007

     bayem updated 14 years, 2 months ago 5 Members · 10 Posts
  • ramces

    Member
    25 April 2010 at 11:56 am
  • ramces

    Member
    25 April 2010 at 11:56 am

    Rekan Ortax,

    Saya minta pendapatnya:
    Jika sebuah berusahaan ingin melakukan pembetulan SPT Badan Tahun 2007 dikarenakan SPT sebelumnya dilaporkan tidak sesuai seperti UU KUP Pasal 3 ayat 7. Dampak pembetulan Rugi menjadi lebih besar.

    Apakah masih memungkinkan?
    Apakah dasar pembetulannya menggunakan UU KUP No 28 Tahun 2007 atau UU KUP 16 tahun 2000?

  • ramces

    Member
    26 April 2010 at 12:12 am

    ayo dong teman ortax,

    kasih tanggapannya…..!!!!!

  • bayem

    Member
    3 October 2010 at 8:18 am
    Originaly posted by ramces:

    Jika sebuah berusahaan ingin melakukan pembetulan SPT Badan Tahun 2007 dikarenakan SPT sebelumnya dilaporkan tidak sesuai seperti UU KUP Pasal 3 ayat 7. Dampak pembetulan Rugi menjadi lebih besar.

    Apakah masih memungkinkan?
    Apakah dasar pembetulannya menggunakan UU KUP No 28 Tahun 2007 atau UU KUP 16 tahun 2000?

    SPT tahun 2007, masih mengacu pada pasal 8 UU no 16 tahun 2000, sehingga pembetulan SPT badan tahun 2007 dpat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak dengan syarat belum dilakukan tindakan pemeriksaan.

    sehingga pasal 8 UU no 28 tahun 2007, berlaku untuk masa pajak tahun 2008 keatas. dimana, pembetulan SPT dapat dilakukan dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan. kecuali untuk pembetulan SPT lebih bayar/rugi, yaitu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (5 tahun setelah berakhirnya masa pajak)

  • barca

    Member
    4 October 2010 at 8:13 am

    ada pendapat lain gak tentang treath ini?

  • bayem

    Member
    4 October 2010 at 9:03 am
    Originaly posted by barca:

    ada pendapat lain gak tentang treath ini?

    mungkin rekan barca punya pendapat lain? mohon bisa dishare,,,

  • palon

    Member
    4 October 2010 at 2:17 pm
    Originaly posted by bayem:

    SPT tahun 2007, masih mengacu pada pasal 8 UU no 16 tahun 2000, sehingga pembetulan SPT badan tahun 2007 dpat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak dengan syarat belum dilakukan tindakan pemeriksaan.

    sehingga pasal 8 UU no 28 tahun 2007, berlaku untuk masa pajak tahun 2008 keatas. dimana, pembetulan SPT dapat dilakukan dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan. kecuali untuk pembetulan SPT lebih bayar/rugi, yaitu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (5 tahun setelah berakhirnya masa pajak)

    saya sependapat dengan rekan bayem,,
    penjelasannya sudah benar,,

  • begawan5060

    Member
    4 October 2010 at 8:30 pm
    Originaly posted by palon:

    saya sependapat dengan rekan bayem,,
    penjelasannya sudah benar,,

    Setujuuu…

  • barca

    Member
    5 October 2010 at 7:32 am

    pasal II UU no 28 tahun 2007

    Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

    kalo yang ini artinya apa ya rekan? apakah ini berhubungan dengan pembetulan SPT tahun 2007?

  • bayem

    Member
    5 October 2010 at 2:25 pm
    Originaly posted by barca:

    alo yang ini artinya apa ya rekan? apakah ini berhubungan dengan pembetulan SPT tahun 2007?

    tentu tidak rekan,,,
    pasal ini berhubungan dengan daluwarsa penetapan saja,,
    tidak ada hubungan dengan pembetulan SPT tahun 2007

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now