Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT Badan
Dear rekan2 Ortax.
Perusahaan kami kelebihan bayar di tahun 2009 (PPh 29 & 25 terlalu besar) yang diakibatkan keslahan dalam mengkoreksi fiskalnya.apa bisa SPT pada tahun 2009 dibetulkan dan meminta kembali kelebihan bayar PPh 29 & 25 tersebut???- Originaly posted by barker182:
Perusahaan kami kelebihan bayar di tahun 2009 (PPh 29 & 25 terlalu besar) yang diakibatkan keslahan dalam mengkoreksi fiskalnya.apa bisa SPT pada tahun 2009 dibetulkan dan meminta kembali kelebihan bayar PPh 29 & 25 tersebut???
Sangat bisa,
konsekuensinya diperiksa dulu, kalau hasil pemeriksaan tetap lebih bayar, baru boleh restitusi
tentunya bisa tapi saudara barker182 harus siap untuk diperiksa…
karena anda menyatakan kl pajak anda lebih bayar maka pihak fiskus akan memeriksanya…apakah iya mengalami lebih bayar….selain itu anda juga harus siap dengan konsekuensi yang mungkin anda terima kl seandainya ternyata pajak anda bukan lebih bayar tetapi malah kurang bayar…..jika setelah diperiksa dan ternyata pajak anda memang lebih bayar maka anda bisa memilih untuk mengkompensasikan lebih bayar tersebut atau di restitusikan….
terima kasih….
sangat setuju.
Pembetulan bisa dilakukan dengan konsekuensi di periksa dahulu oleh pihak fiskus.
numpang pertanyaan
ada beberapa teman yang bilang klo pembetulan itu potensi untuk diperiksa
apa betul ya???
mohon pencerahan dengan sangat karena kami selalu melakukan hal tsb
thanx
- Originaly posted by arywicak0121:
ada beberapa teman yang bilang klo pembetulan itu potensi untuk diperiksa
apa betul ya???Nggak usah didengerin…
alhamdulillah
terima kasih suhu begawan5060
- Originaly posted by begawan5060:
Nggak usah didengerin…
mantaaap
semua WP potensial diperiksa, apapun kondisinya.
tapi kalau LB, pasti diperiksaSalam