Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pembetulan spt
spt 2009 jika pembetulan paling terakhir tanggal berapa (jika lebih bayar) ?
yang dimaksud spt rugi itu maksudnya kurang bayar ?
tqpembetulan spt bisa dilakukan kapan saja selama belum ada pemeriksaan.
spt rugi adalah spt yang termasuk lebih bayar, karena perusahaan kita sudah melakukan angsuran pph 25. mohon pencerahan jika salah.tq- Originaly posted by pipi:
pembetulan spt bisa dilakukan kapan saja selama belum ada pemeriksaan.
Setujuuuuuuuuuuu………………
- Originaly posted by kurnia:
yang dimaksud spt rugi itu maksudnya kurang bayar ?
spt rugi adalah laba bersih setelah pajak posisinya minus.
Ada pendapat yang lain?????……… Tq
- Originaly posted by kurnia:
yang dimaksud spt rugi itu maksudnya kurang bayar ?
SPT rugi adalah SPT dalam posisi biaya2 fiskal lebih besar dari Penghasilan. Bisa juga disebut penghasilan neto fiskalnya minus.
Pasal 8 UU NO. 28 tahun 2007
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.(2)Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a)Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
3. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecildan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
(6) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.Salam
jadi rekan tanggal terakhir boleh mengajukan pembetulan spt tahun pajak 09 jika spt lebih bayar…tq
daluarsa penetapan tahun pajak 2009 adalah 2014.
dua tahunnya ya 31 Desember 2012Salam
- Originaly posted by memey:
Originaly posted by kurnia: yang dimaksud spt rugi itu maksudnya kurang bayar ?
spt rugi adalah laba bersih setelah pajak posisinya minus.Ada pendapat yang lain?????……… Tq
bukannya :
spt rugi adalah laba bersih sebelum pajak posisinya minus.
Salam. - Originaly posted by hanif:
daluarsa penetapan tahun pajak 2009 adalah 2014.dua tahunnya ya 31 Desember 2012
rekan, bukannya 5 tahun sesudah tahun pajak….bukannya 2015 ?? mohon penjelasannya yah…tq
- Originaly posted by budianto:
spt rugi adalah laba bersih sebelum pajak posisinya minus.
benar sekali
Penghasilan yang merupakan objek Pajak……………… 1.000
Pengurang penghasilan………………………………… ………1.300 –
Penghasilan neto Fiskal…………………………………….. ….. (300)Salam