Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembetulan SPT
Rekan mau tanya dong
Cara pembetulan SPT gimna sih baru
Bnget pegang pajakSoalnya pajak masukan saya di
Masa bulan 07 belum terlaporBisa dikreditkan ke masa 08 gak yaa rekan
Kalau permasalahanya seperti itu ?- Originaly posted by Ernah:
Bisa dikreditkan ke masa 08 gak yaa rekan
Kalau permasalahanya seperti itu ?Faktur pajak masukan bisa dikreditkan lewat dari 3 bulan tgl di faktur. Jadi bisa di kreditkan di bulan agustus.
Viewing 1 - 4 of 4 replies