• Wahyu Haryanto

    Member
    24 January 2022 at 3:27 pm

    Sore rekan-rekan. Dalam PPS dinyatakan bahwa Pembetulan SPT 2016-2020 yg disampaikan setelah UU HPP diundangkan, yg dilakukan oleh WP OP yg *menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta*, dianggap tidak disampaikan. Jika WP OP melakukan Pembetulan SPT 2016-2020 dan ybs tdk menyampaikan SPPH. Apakah dgn demikian Pembetulan SPT nya tetap bisa diterima?

    Terima kasih.

  • harind

    Member
    25 January 2022 at 2:13 pm

    diterima

  • Ngobrol Pajak

    Member
    27 January 2022 at 7:25 am

    SPT dianggap tidak disampaikan jika melaporkan SPPH rekan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now