Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembetulan SPT
Pembetulan SPT
Dear rekan ortax..
kalau pengen melakukan pembetulan, apakah SPT normalnya wajib dilampirkan juga ya?mohon pencerahaannya..
dilampirkan saja fotocopy spt, ssp, dan tanda terima nya rekan…
- Originaly posted by damobi:
dilampirkan saja fotocopy spt, ssp, dan tanda terima nya rekan…
fotokopi spt induknya atau lengkap dengan bukti potongnya rekan?
mohon rujukannya rekan..
- Originaly posted by damobi:
dilampirkan saja fotocopy spt, ssp, dan tanda terima nya rekan…
?????
Originaly posted by yovi:fotokopi spt induknya atau lengkap dengan bukti potongnya rekan?
Untuk Pembetulan SPT PPN maka dilampirkan copy SPT sebelumnya/SPT yang dibetulkan (apakah normal atau pembetulan), untuk SPT PPh tidak pernah diminta, tapi ada baiknya diperlakukan sama seperti Pembetulan SPT PPN (dilampirkan SPT Sebelumnya/SPT Yang dibetulkan)
adakah peraturan yang mengatakan harus melampirkan SPT yang dibetulkan?
- Originaly posted by yovi:
adakah peraturan yang mengatakan harus melampirkan SPT yang dibetulkan?
Sepanjang sepengetahuan saya tidak, tapi biasanya pihak unit pelayanan meminta copy halaman induk sebagai referensi agar bisa disesuaikan dengan data yang penah dilaporkan sebelumnya.
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by yovi:
adakah peraturan yang mengatakan harus melampirkan SPT yang dibetulkan?
Sepanjang sepengetahuan saya tidak, tapi biasanya pihak unit pelayanan meminta copy halaman induk sebagai referensi agar bisa disesuaikan dengan data yang penah dilaporkan sebelumnya.setuju sekali
terima kasih rekan – rekan atas pencerahaannya..
- Originaly posted by yovi:
adakah peraturan yang mengatakan harus melampirkan SPT yang dibetulkan?
Tidak ada rekan, itu merupakan kebijakan masing" KPP