Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT
Cara untuk pembetulan itu gimana ya ?
saya salah memasukan pajak masukan, saya coba batalkan faktur tapi tidak bisa. Bagaimana solusi nya ?Bisa dijelaskan lebih detail rekan, salahnya bagaimana?
Salam
Saya salah memasukan nominal pajak masukan nya.
- Originaly posted by memey:
Bisa dijelaskan lebih detail rekan, salahnya bagaimana?
Salam
saya salah memasukan nominal yang ada di pajak masukan nya
eFaktur sedang down rekan, seharusnya tidak bisa dibuka, rekan melapor dari mana?
& kalau salah nominal Faktur Masukan seharusnya direject oleh sistem
- Originaly posted by Afreezal:
eFaktur sedang down rekan, seharusnya tidak bisa dibuka, rekan melapor dari mana?
& kalau salah nominal Faktur Masukan seharusnya direject oleh sistem
Untuk yang salah nominal nya itu di bulan juli, saya sudah laporan lama.
tapi saya masih bisa buka e-faktur nya, down seperti apa ya ?
- Originaly posted by DILLARESTA:
Saya salah memasukan nominal pajak masukan nya.
Ini PM normal ya? Harusnya kalau salah E-faktur otomatis langsung koreksi nilai yang sesuai dilaporkan si penerbit PK.
- Originaly posted by DILLARESTA:
tapi saya masih bisa buka e-faktur nya, down seperti apa ya ?
Untuk down yang kemarin tidak bisa uplod dst, sekarang sudah bisa
Balik ke kasus rekan, seharusnya klo salah nominal Sistem sudah mengetahui dan akan mereject fakturnya rekan jadi tidak mungkin bisa upload PM salah nominal, apakah ini ada pengganti/pembatalan faktur?