Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT
Dear Rekan ortaxx,
Apakah Pembetulan SPT setelah tanggal bayar dikenai sanksi (Contoh tanggal 16) ??
kebetulan pembetulannya Nihil, karena salah input lawan transaksi?Mohon arahannya
kalau gak menimbulkan kurang bayar setelah batas akhir pembayaran pajak, gak ada sanksi
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau gak menimbulkan kurang bayar setelah batas akhir pembayaran pajak, gak ada sanksi
terimakasih rekan pencerahannya
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau gak menimbulkan kurang bayar setelah batas akhir pembayaran pajak, gak ada sanksi
izin bertanya rekan S@NT@ CL@USE
kalo lapor spt pembetulan setelah tanggal 20 batas maksimal lapor apakah dikenakan sanksi ?mengingat tanggal 20 sudah lapor spt normal, dan ada kesalah, kemudian lapor spt pembetulan di tanggal 25
- Originaly posted by azhari94:
kalo lapor spt pembetulan setelah tanggal 20 batas maksimal lapor apakah dikenakan sanksi ?
mengingat tanggal 20 sudah lapor spt normal, dan ada kesalah, kemudian lapor spt pembetulan di tanggal 25
Tidak ada sanksi, selama SPT Normal tidak terlambat dilaporkan dan SPT Pembetulan tidak menimbulkan kurang bayar.