Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PEMBETULAN PPN UNTUK OPPT

  • PEMBETULAN PPN UNTUK OPPT

     begawan5060 updated 13 years, 8 months ago 4 Members · 7 Posts
  • waynekam2502

    Member
    16 March 2011 at 3:33 pm

    Para Masters OrTax yang baik hati, mohon bimbingan masalah pembetulan PPN 2010, apabila laporan normalnya menggunakan PPN 10%, apa boleh pembetulannya dihitung pakai cara pedoman perhitungan pajak masukan, yang kebetulan 60% untuk bidang jasa? Karena memang jenis usaha ini tidak memperoleh pajak masukan, dan omzet sebulannya tidak sampai 100 juta. Trims

  • waynekam2502

    Member
    16 March 2011 at 3:33 pm
  • mine

    Member
    16 March 2011 at 3:49 pm

    boleh jika memenuhi syarat untuk melakukan penghitungan dengan norma.

    mekanisme pembetulan menggunakan pasal 8 UU KUP saja rekan

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    16 March 2011 at 9:00 pm
    Originaly posted by WAYNEKAM2502:

    mohon bimbingan masalah pembetulan PPN 2010, apabila laporan normalnya menggunakan PPN 10%, apa boleh pembetulannya dihitung pakai cara pedoman perhitungan pajak masukan, yang kebetulan 60% untuk bidang jasa? Karena memang jenis usaha ini tidak memperoleh pajak masukan, dan omzet sebulannya tidak sampai 100 juta.

    Apakah menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan?

  • waynekam2502

    Member
    28 March 2011 at 11:38 pm

    Terima kasih rekan mine, untuk pak Begawan kebetulan WP tersebut menggunakan norma. Apa ada perbedaannya pak? Trims

  • junjungansitohang

    Member
    29 March 2011 at 8:13 am
    Originaly posted by mine:

    boleh jika memenuhi syarat untuk melakukan penghitungan dengan norma.

    Originaly posted by WAYNEKAM2502:

    jenis usaha ini tidak memperoleh pajak masukan

    Jika PMnya tidak ada apakah memang boleh rekan..??

    Mohon pencerahan rekan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    29 March 2011 at 7:47 pm
    Originaly posted by waynekam2502:

    Terima kasih rekan mine, untuk pak Begawan kebetulan WP tersebut menggunakan norma. Apa ada perbedaannya pak?

    Masa pajaknya kapan?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now