Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembetulan PPN Masa 2013

  • Pembetulan PPN Masa 2013

     Datzh updated 9 years, 5 months ago 3 Members · 11 Posts
  • Datzh

    Member
    25 November 2014 at 1:16 pm

    Selamat Siang Rekan-rekan sekalian..
    mohon bantuannya rekan-rekan ortax..
    Jadi masalahnya seperti ini :
    di tahun 2013 ada penjualan yang belum dibuatkan faktur dan belum dibayarkan juga, untuk pembetulannya itu seperti apa ya?
    apakah bisa dengan menggunakan nomor faktur yang diberikan di tahun 2014 ini lalu dibuatkan faktur mundur sesuai pengakuan penjualan dan dibayarkan dengan tahun SSP 2013?
    atau langsung dibayarkan saja dengan tanpa nomor faktur?
    mohon bantuannya rekan-rekan ortax

  • Datzh

    Member
    25 November 2014 at 1:16 pm

    Selamat Siang Rekan-rekan sekalian..
    mohon bantuannya rekan-rekan ortax..
    Jadi masalahnya seperti ini :
    di tahun 2013 ada penjualan yang belum dibuatkan faktur dan belum dibayarkan juga, untuk pembetulannya itu seperti apa ya?
    apakah bisa dengan menggunakan nomor faktur yang diberikan di tahun 2014 ini lalu dibuatkan faktur mundur sesuai pengakuan penjualan dan dibayarkan dengan tahun SSP 2013?
    atau langsung dibayarkan saja dengan tanpa nomor faktur?
    mohon bantuannya rekan-rekan ortax

  • Datzh

    Member
    25 November 2014 at 1:16 pm
  • priadiar4

    Member
    25 November 2014 at 3:56 pm
    Originaly posted by datzh:

    apakah bisa dengan menggunakan nomor faktur yang diberikan di tahun 2014 ini

    bisa

    Originaly posted by datzh:

    lalu dibuatkan faktur mundur sesuai pengakuan penjualan dan dibayarkan dengan tahun SSP 2013?

    tidak bisa

  • priadiar4

    Member
    25 November 2014 at 3:56 pm
    Originaly posted by datzh:

    apakah bisa dengan menggunakan nomor faktur yang diberikan di tahun 2014 ini

    bisa

    Originaly posted by datzh:

    lalu dibuatkan faktur mundur sesuai pengakuan penjualan dan dibayarkan dengan tahun SSP 2013?

    tidak bisa

  • Datzh

    Member
    26 November 2014 at 9:24 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa

    berarti penjualan tetap di bukukan 2013 namun pembayaran PPNnya di tahun 2014 dengan dibuatkan faktur tahun 2014 dan ssp pembayaran 2014, seperti itu rekan priadiar4?
    apabila hal tersebut memang bisa berarti terhindar dari denda pasal 14(4) karena dianggap tidak menerbitkan faktur pada tahun 2013

  • Datzh

    Member
    26 November 2014 at 9:24 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa

    berarti penjualan tetap di bukukan 2013 namun pembayaran PPNnya di tahun 2014 dengan dibuatkan faktur tahun 2014 dan ssp pembayaran 2014, seperti itu rekan priadiar4?
    apabila hal tersebut memang bisa berarti terhindar dari denda pasal 14(4) karena dianggap tidak menerbitkan faktur pada tahun 2013

  • Yovi

    Member
    26 November 2014 at 11:02 am
    Originaly posted by datzh:

    berarti penjualan tetap di bukukan 2013 namun pembayaran PPNnya di tahun 2014 dengan dibuatkan faktur tahun 2014 dan ssp pembayaran 2014, seperti itu rekan priadiar4?

    izin jawab master pri..
    betul rekan..

    Originaly posted by datzh:

    apabila hal tersebut memang bisa berarti terhindar dari denda pasal 14(4) karena dianggap tidak menerbitkan faktur pada tahun 2013

    tergantung..
    kalau telatnya lebih dari 3 bulan sejak tgl seharusnya diterbitkan = dianggap tidak menerbitkan faktur pajak..

  • Yovi

    Member
    26 November 2014 at 11:02 am
    Originaly posted by datzh:

    berarti penjualan tetap di bukukan 2013 namun pembayaran PPNnya di tahun 2014 dengan dibuatkan faktur tahun 2014 dan ssp pembayaran 2014, seperti itu rekan priadiar4?

    izin jawab master pri..
    betul rekan..

    Originaly posted by datzh:

    apabila hal tersebut memang bisa berarti terhindar dari denda pasal 14(4) karena dianggap tidak menerbitkan faktur pada tahun 2013

    tergantung..
    kalau telatnya lebih dari 3 bulan sejak tgl seharusnya diterbitkan = dianggap tidak menerbitkan faktur pajak..

  • Datzh

    Member
    26 November 2014 at 6:52 pm
    Originaly posted by yovi:

    izin jawab master pri..
    betul rekan..

    terima kasih banyak rekan Yovi..

  • Datzh

    Member
    26 November 2014 at 6:52 pm
    Originaly posted by yovi:

    izin jawab master pri..
    betul rekan..

    terima kasih banyak rekan Yovi..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now