Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembetulan PPn, lebih bayar apakah dapat di kompensasikan dengan 2 bulan yang berbeda

  • Pembetulan PPn, lebih bayar apakah dapat di kompensasikan dengan 2 bulan yang berbeda

     hangsengnikkei updated 10 years, 4 months ago 3 Members · 15 Posts
  • pujiants

    Member
    24 December 2013 at 4:00 pm

    Rekan Ortax,

    Rekan mohon masukanya,
    kantor kami Punya masalah seperti ini, Perusahaan kami untuk PPn Masa mei 2013 Kurang bayar dengan ssp 35.000.000 sudah di bayar dan di laporkan ke kantor pajak ( spt normal),
    dan kami melakukan pembetulan Ke 1 masa mei 2013 karena ada pembatalan faktur pajak keluaraan sebesar 3.000.000 maka Posisi kami menjadi lebih bayar 3.000.000 dan sudah di kompensasikan ke masa juni 2013 dan sudah di laporkan,

    ternyata pada bulan desember kami mempunyai faktur pajak masa mei 2013 yang belum kami kreditkan senilai Rp 500.000,

    yang jadi pertanyaan saya adalah,
    1.Apakah kantor saya dapat melakukan pembetulan ke 2 masa mei 2013, lebih bayar dengan kondisi, 3.000.000 untuk masa juni 2013 (karena sudah digunakan masa juni 2013 ) dan yang lima ratus ribu di kompensasi masa desember 2013.

    mohon petunjukan rekan.2X ortax

    Terima kasih.

  • pujiants

    Member
    24 December 2013 at 4:00 pm
  • pujiants

    Member
    24 December 2013 at 4:00 pm

    Rekan Ortax,

    Rekan mohon masukanya,
    kantor kami Punya masalah seperti ini, Perusahaan kami untuk PPn Masa mei 2013 Kurang bayar dengan ssp 35.000.000 sudah di bayar dan di laporkan ke kantor pajak ( spt normal),
    dan kami melakukan pembetulan Ke 1 masa mei 2013 karena ada pembatalan faktur pajak keluaraan sebesar 3.000.000 maka Posisi kami menjadi lebih bayar 3.000.000 dan sudah di kompensasikan ke masa juni 2013 dan sudah di laporkan,

    ternyata pada bulan desember kami mempunyai faktur pajak masa mei 2013 yang belum kami kreditkan senilai Rp 500.000,

    yang jadi pertanyaan saya adalah,
    1.Apakah kantor saya dapat melakukan pembetulan ke 2 masa mei 2013, lebih bayar dengan kondisi, 3.000.000 untuk masa juni 2013 (karena sudah digunakan masa juni 2013 ) dan yang lima ratus ribu di kompensasi masa desember 2013.

    mohon petunjukan rekan.2X ortax

    Terima kasih.

  • hangsengnikkei

    Member
    24 December 2013 at 4:27 pm
    Originaly posted by pujiants:

    yang jadi pertanyaan saya adalah,
    1.Apakah kantor saya dapat melakukan pembetulan ke 2 masa mei 2013, lebih bayar dengan kondisi, 3.000.000 untuk masa juni 2013 (karena sudah digunakan masa juni 2013 ) dan yang lima ratus ribu di kompensasi masa desember 2013.

    dapat

  • hangsengnikkei

    Member
    24 December 2013 at 4:27 pm
    Originaly posted by pujiants:

    yang jadi pertanyaan saya adalah,
    1.Apakah kantor saya dapat melakukan pembetulan ke 2 masa mei 2013, lebih bayar dengan kondisi, 3.000.000 untuk masa juni 2013 (karena sudah digunakan masa juni 2013 ) dan yang lima ratus ribu di kompensasi masa desember 2013.

    dapat

  • pujiants

    Member
    24 December 2013 at 4:55 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    1.Apakah kantor saya dapat melakukan pembetulan ke 2 masa mei 2013, lebih bayar dengan kondisi, 3.000.000 untuk masa juni 2013 (karena sudah digunakan masa juni 2013 ) dan yang lima ratus ribu di kompensasi masa desember 2013.

    dapat

    apakah demikian kawan isinya.

    Spt Pembetulan ke-1

    Butir II.d…………(32.500.000)
    Butir II.e…………(32.000.000)
    Butir II.f……………..(500.000)
    di kompensasikan masa juni 2013 dan sudah di gunakan masa juni 2013

    Spt Pembetulan ke-2

    Butir II.d…………(32.500.000)
    Butir II.e…………(32.000.000)
    Butir II.f……………..(500.000)

    Saya isi 2.2 di kompensasikan ke masa pajak 12-2013

    Apakah demikian rekan.

    terima kasih atas ilmunya rekan

  • pujiants

    Member
    24 December 2013 at 4:55 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    1.Apakah kantor saya dapat melakukan pembetulan ke 2 masa mei 2013, lebih bayar dengan kondisi, 3.000.000 untuk masa juni 2013 (karena sudah digunakan masa juni 2013 ) dan yang lima ratus ribu di kompensasi masa desember 2013.

    dapat

    apakah demikian kawan isinya.

    Spt Pembetulan ke-1

    Butir II.d…………(32.500.000)
    Butir II.e…………(32.000.000)
    Butir II.f……………..(500.000)
    di kompensasikan masa juni 2013 dan sudah di gunakan masa juni 2013

    Spt Pembetulan ke-2

    Butir II.d…………(32.500.000)
    Butir II.e…………(32.000.000)
    Butir II.f……………..(500.000)

    Saya isi 2.2 di kompensasikan ke masa pajak 12-2013

    Apakah demikian rekan.

    terima kasih atas ilmunya rekan

  • pujiants

    Member
    24 December 2013 at 4:59 pm

    koreksi rekan.

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    1.Apakah kantor saya dapat melakukan pembetulan ke 2 masa mei 2013, lebih bayar dengan kondisi, 3.000.000 untuk masa juni 2013 (karena sudah digunakan masa juni 2013 ) dan yang lima ratus ribu di kompensasi masa desember 2013.

    dapat

    apakah demikian kawan isinya.

    Spt Pembetulan ke-1

    Butir II.d…………(32.000.000)
    Butir II.e…………(35.000.000)
    Butir II.f………….. (3.000.000)
    di kompensasikan masa juni 2013 dan sudah di gunakan masa juni 2013

    Spt Pembetulan ke-2

    Butir II.d…………(32.500.000)
    Butir II.e…………(32.000.000)
    Butir II.f……………..(500.000)

    Saya isi 2.2 di kompensasikan ke masa pajak 12-2013

    Apakah demikian rekan.

    terima kasih atas ilmunya rekan

  • pujiants

    Member
    24 December 2013 at 4:59 pm

    koreksi rekan.

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    1.Apakah kantor saya dapat melakukan pembetulan ke 2 masa mei 2013, lebih bayar dengan kondisi, 3.000.000 untuk masa juni 2013 (karena sudah digunakan masa juni 2013 ) dan yang lima ratus ribu di kompensasi masa desember 2013.

    dapat

    apakah demikian kawan isinya.

    Spt Pembetulan ke-1

    Butir II.d…………(32.000.000)
    Butir II.e…………(35.000.000)
    Butir II.f………….. (3.000.000)
    di kompensasikan masa juni 2013 dan sudah di gunakan masa juni 2013

    Spt Pembetulan ke-2

    Butir II.d…………(32.500.000)
    Butir II.e…………(32.000.000)
    Butir II.f……………..(500.000)

    Saya isi 2.2 di kompensasikan ke masa pajak 12-2013

    Apakah demikian rekan.

    terima kasih atas ilmunya rekan

  • ariesww

    Member
    25 December 2013 at 2:32 pm
    Originaly posted by pujiants:

    1.Apakah kantor saya dapat melakukan pembetulan ke 2 masa mei 2013, lebih bayar dengan kondisi, 3.000.000 untuk masa juni 2013 (karena sudah digunakan masa juni 2013 ) dan yang lima ratus ribu di kompensasi masa desember 2013.

    maksimal 3 bulan, lewat dari itu "basi"

  • ariesww

    Member
    25 December 2013 at 2:32 pm
    Originaly posted by pujiants:

    1.Apakah kantor saya dapat melakukan pembetulan ke 2 masa mei 2013, lebih bayar dengan kondisi, 3.000.000 untuk masa juni 2013 (karena sudah digunakan masa juni 2013 ) dan yang lima ratus ribu di kompensasi masa desember 2013.

    maksimal 3 bulan, lewat dari itu "basi"

  • pujiants

    Member
    27 December 2013 at 9:26 am
    Originaly posted by ariesww:

    maksimal 3 bulan, lewat dari itu "basi"

    ini manfaat penkreditaanya atau umurnya rekan .

    yang jadi pertanyaan ane gan pembetulan lb (lebih bayar ) di kompensasi 2 bulan. bulan juni dan desember 2013 apakah dapat di lakukan.

    terima kasih rekan atas tanggapannya.

    Puiants

  • pujiants

    Member
    27 December 2013 at 9:26 am
    Originaly posted by ariesww:

    maksimal 3 bulan, lewat dari itu "basi"

    ini manfaat penkreditaanya atau umurnya rekan .

    yang jadi pertanyaan ane gan pembetulan lb (lebih bayar ) di kompensasi 2 bulan. bulan juni dan desember 2013 apakah dapat di lakukan.

    terima kasih rekan atas tanggapannya.

    Puiants

  • hangsengnikkei

    Member
    27 December 2013 at 9:29 am
    Originaly posted by ariesww:

    Apakah demikian rekan.

    sip…

  • hangsengnikkei

    Member
    27 December 2013 at 9:29 am
    Originaly posted by ariesww:

    Apakah demikian rekan.

    sip…

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now