Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PEMBETULAN PPN akibat Nomor Faktur

  • PEMBETULAN PPN akibat Nomor Faktur

     hendrikdachi updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 33 Posts
  • dowd0

    Member
    6 March 2014 at 11:21 am
    Originaly posted by nagatomo:

    ini rekan
    Originaly posted by dowd0:
    memperbaiki dengan memindahkan kredit fp tsb dr des 13 ke feb 14

    Berarti SPT masa Desember 2013 saya akan menjadi kurang bayar yah rekan?

    Originaly posted by priadiar4:

    jika terlanjur tanggal faktur adalah tanggal penyerahan maka sebaiknya diminta fp penggant

    Mohon maaf rekan, saya belum mengerti maksud kalimat diatas.
    Yang menjadi masalah adalah FP pengganti menjadi FP dengan nomor FP 2014, apakah hanya saran dari rekan nagamoto kah satu-satunya jalan? (memindahkan kredit FP tsb dari des 13 menjadi Feb 14)

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas waktunya untuk rekan nagamoto dan rekan priadiar4..

  • dowd0

    Member
    6 March 2014 at 11:21 am
    Originaly posted by nagatomo:

    ini rekan
    Originaly posted by dowd0:
    memperbaiki dengan memindahkan kredit fp tsb dr des 13 ke feb 14

    Berarti SPT masa Desember 2013 saya akan menjadi kurang bayar yah rekan?

    Originaly posted by priadiar4:

    jika terlanjur tanggal faktur adalah tanggal penyerahan maka sebaiknya diminta fp penggant

    Mohon maaf rekan, saya belum mengerti maksud kalimat diatas.
    Yang menjadi masalah adalah FP pengganti menjadi FP dengan nomor FP 2014, apakah hanya saran dari rekan nagamoto kah satu-satunya jalan? (memindahkan kredit FP tsb dari des 13 menjadi Feb 14)

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas waktunya untuk rekan nagamoto dan rekan priadiar4..

  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2014 at 11:40 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika terlanjur tanggal faktur adalah tanggal penyerahan maka sebaiknya diminta fp pengganti

    bukankah FP pengganti menggunakan nomor yang sama dengan yang diganti?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2014 at 11:40 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika terlanjur tanggal faktur adalah tanggal penyerahan maka sebaiknya diminta fp pengganti

    bukankah FP pengganti menggunakan nomor yang sama dengan yang diganti?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    6 March 2014 at 11:47 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika terlanjur tanggal faktur adalah tanggal penyerahan maka sebaiknya diminta fp pengganti

    Originaly posted by hanif:

    bukankah FP pengganti menggunakan nomor yang sama dengan yang diganti?

    He..he..he..

  • begawan5060

    Member
    6 March 2014 at 11:47 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika terlanjur tanggal faktur adalah tanggal penyerahan maka sebaiknya diminta fp pengganti

    Originaly posted by hanif:

    bukankah FP pengganti menggunakan nomor yang sama dengan yang diganti?

    He..he..he..

  • begawan5060

    Member
    6 March 2014 at 11:51 am
    Originaly posted by dowd0:

    Kalau saya perbaiki SPT desember sayam lalu mengkreditkan FP tsb Masa Februari 2014 maka OTOMATIS akan terkena denda karena SPT Desember 2013 tsb menjadi kurang bayar.

    Apa boleh buat…
    Karena SPT Desember terdapat kesalahan, yaitu mengkreditkan FP "palsu"

    Originaly posted by dowd0:

    Lalu nomor faktur pajak tersebut oleh vendor itu dirubah menjadi FP tahun 2014 (karena mendapat jatah nomor FP 2014)

    FP ini sah untuk dikreditkan di tahun 2014..
    Hanya saja pihak penerbit akan dikenai denda terlambat menerbitkan FP..

  • begawan5060

    Member
    6 March 2014 at 11:51 am
    Originaly posted by dowd0:

    Kalau saya perbaiki SPT desember sayam lalu mengkreditkan FP tsb Masa Februari 2014 maka OTOMATIS akan terkena denda karena SPT Desember 2013 tsb menjadi kurang bayar.

    Apa boleh buat…
    Karena SPT Desember terdapat kesalahan, yaitu mengkreditkan FP "palsu"

    Originaly posted by dowd0:

    Lalu nomor faktur pajak tersebut oleh vendor itu dirubah menjadi FP tahun 2014 (karena mendapat jatah nomor FP 2014)

    FP ini sah untuk dikreditkan di tahun 2014..
    Hanya saja pihak penerbit akan dikenai denda terlambat menerbitkan FP..

  • priadiar4

    Member
    6 March 2014 at 12:29 pm
    Originaly posted by dowd0:

    Mohon maaf rekan, saya belum mengerti maksud kalimat diatas.
    Yang menjadi masalah adalah FP pengganti menjadi FP dengan nomor FP 2014, apakah hanya saran dari rekan nagamoto kah satu-satunya jalan? (memindahkan kredit FP tsb dari des 13 menjadi Feb 14)

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas waktunya untuk rekan nagamoto dan rekan priadiar4..

    coba cek fakturnya, apakah memenuhi ini atau tidak??

    Originaly posted by priadiar4:

    harusnya nomor seri 2014,masa pajak Des 2013 tapi tanggal penerbitan sejak tanggal pemberian nomor seri faktur

  • priadiar4

    Member
    6 March 2014 at 12:29 pm
    Originaly posted by dowd0:

    Mohon maaf rekan, saya belum mengerti maksud kalimat diatas.
    Yang menjadi masalah adalah FP pengganti menjadi FP dengan nomor FP 2014, apakah hanya saran dari rekan nagamoto kah satu-satunya jalan? (memindahkan kredit FP tsb dari des 13 menjadi Feb 14)

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas waktunya untuk rekan nagamoto dan rekan priadiar4..

    coba cek fakturnya, apakah memenuhi ini atau tidak??

    Originaly posted by priadiar4:

    harusnya nomor seri 2014,masa pajak Des 2013 tapi tanggal penerbitan sejak tanggal pemberian nomor seri faktur

  • priadiar4

    Member
    6 March 2014 at 12:32 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukankah FP pengganti menggunakan nomor yang sama dengan yang diganti?

    Salam

    yup, saking bingung apa kasus rekan ini, saya jawab fp pengganti, namun maksud saya terbitkan faktur pajak normal, habis rekan ini belum jawab soal ini?

    Kapan tanggal faktur pajak diterbitkan?

  • priadiar4

    Member
    6 March 2014 at 12:32 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukankah FP pengganti menggunakan nomor yang sama dengan yang diganti?

    Salam

    yup, saking bingung apa kasus rekan ini, saya jawab fp pengganti, namun maksud saya terbitkan faktur pajak normal, habis rekan ini belum jawab soal ini?

    Kapan tanggal faktur pajak diterbitkan?

  • H36UN

    Member
    6 March 2014 at 1:09 pm
    Originaly posted by dowd0:

    Lalu nomor faktur pajak tersebut oleh vendor itu dirubah menjadi FP tahun 2014 (karena mendapat jatah nomor FP 2014)

    kreditkan di tahun 2014, lakukan pembetulan di des'13. Penerbit FP (vendor) yang akan kena konsekouensi sepanjang FP memenuhi syarat untuk di kreditkan sesuai pasal 13(5).

    Originaly posted by dowd0:

    Kalau saya perbaiki SPT desember sayam lalu mengkreditkan FP tsb Masa Februari 2014 maka OTOMATIS akan terkena denda karena SPT Desember 2013 tsb menjadi kurang bayar.

    cari saja faktur pajak masukan yang mungkin masih ketinggalan dan masih bisa dikreditkan di bulan des'2013 misal FP bulan sept, okt, nop tahun 2013. lumayan kan bisa mengurangi KB dan denda anda tentunya. sukur-sukur jadi LB. jika LB, maka LB nya dikompen saja ke masa feb'2014

    salam.

  • H36UN

    Member
    6 March 2014 at 1:09 pm
    Originaly posted by dowd0:

    Lalu nomor faktur pajak tersebut oleh vendor itu dirubah menjadi FP tahun 2014 (karena mendapat jatah nomor FP 2014)

    kreditkan di tahun 2014, lakukan pembetulan di des'13. Penerbit FP (vendor) yang akan kena konsekouensi sepanjang FP memenuhi syarat untuk di kreditkan sesuai pasal 13(5).

    Originaly posted by dowd0:

    Kalau saya perbaiki SPT desember sayam lalu mengkreditkan FP tsb Masa Februari 2014 maka OTOMATIS akan terkena denda karena SPT Desember 2013 tsb menjadi kurang bayar.

    cari saja faktur pajak masukan yang mungkin masih ketinggalan dan masih bisa dikreditkan di bulan des'2013 misal FP bulan sept, okt, nop tahun 2013. lumayan kan bisa mengurangi KB dan denda anda tentunya. sukur-sukur jadi LB. jika LB, maka LB nya dikompen saja ke masa feb'2014

    salam.

  • dowd0

    Member
    10 March 2014 at 11:27 am
    Originaly posted by hanif:

    bukankah FP pengganti menggunakan nomor yang sama dengan yang diganti?

    Salam

    Originaly posted by begawan5060:

    He..he..he..

    Bukan kawan.. Jadi FP itu diganti karena no FPnya yang salah..

    No FP yang lama (yg diganti) adalah no FP 2013 (***.***-13.********) sedangkan FP yang baru (pengganti) menggunakan no FP 2014 (***.***-14.********).

    Itu karena no FP yg diganti tsb melebihi jatah dr KPP..

Viewing 16 - 30 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now