• Pembetulan PPN

     EDDYPRASETYO updated 15 years, 8 months ago 8 Members · 13 Posts
  • Yelly

    Member
    9 July 2008 at 10:52 am

    Hi rekan-rekan pajak.saya minta bantuannya nih…
    Saya memiliki kasus tentang pembetulan PPN.Begini,seumpama PT.A berada di KPP-1.Kemudian PT.A dipindahkan ke KPP-2,sehingga terjadi perubahan NPWP dan nomor seri faktur pajak yang dimulai dengan seri 1.sekarang ini saya sedang melakukan pembetulan ppn.PT.A melakukan revisi nilai faktur Pajak yang pernah dikirimkan ke customer dengan menggunakan NPWP dan nomor seri faktur pajak yang lama.Saat ini PT.A sudah berada di KPP-2.Yang ingin saya tanyakan adalah:
    1) Bagaimana melakukan pembetulan SPT PPN-nya jika PT.A sudah berada di KPP yang baru dengan NPWP dan nomor seri faktur yang baru?
    2) Bagaimana jika ada kompensasi PPN-nya?

  • Yelly

    Member
    9 July 2008 at 10:52 am
  • Wahyudi

    Member
    9 July 2008 at 11:57 am

    Kalo menurut aku sich pembetulan SPT PPn tidak perlu dilakukan selama nilai-2 PPn yang ada tidak mengalami perubahan, meskipun kita udah pindah KPP-nya.
    Dan disaat kita laporan ke KPP baru kita tinggal aja pake NPWP baru.
    Sedangkan kompensasi PPn-nya tetap aja kepake di laporan SPT PPn pada KPP baru.

  • Yelly

    Member
    9 July 2008 at 12:51 pm

    Terima kasih atas pendapatnya rekan wahyudi.

    masalahnya disini adalah PT.A ada revisi nilai(seperti yang saya katakan diatas).dan lagi sekarang kita menggunakan program e-SPT.dimana dalam satu e-SPT ada 2 NPWP.yang satu untuk NPWP lama dan yang satunya lagi NPWP baru.

    Saya perjelas saja pertanyaan saya yach…
    1) jika kita melakukan pembetulan di e-SPT NPWP lama….yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana kita mengkompensasikan jika ada kompensasinya ke program e-SPT dengan NPWP baru?

    2) jika kita melakukan pembetulan di-e-SPT dengan NPWP baru….yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana jika ada pembentrokan nomor seri faktur pajaknya?sedangkan di NPWP baru juga menggunakan nomor seri yang sama dengan NPWP lama tapi digunakan untuk customer yang berbeda.

    3) apakah saya harus melakukan pembetulan SPT PPN di NPWP lama atau di NPWP baru?

    Teima kasih.

  • yeffri

    Member
    9 July 2008 at 3:18 pm

    Revisinya dengan menggunakan Faktur Pajak Pengganti kan?

    Saya rasa pembetulan seharusnya dilakukan dengan menggunakan NPWP yang baru, karena nantinya pada saat dilakukan konfirmasi ke kantor pajak PT. A, maka yang akan dapat memberi jawaban adalah KPP PT. A yang baru (NPWP baru).

    Normalnya pada saat kita melakukan pembetulan dengan Faktur Pajak Pengganti, di e-SPT akan muncul nomor Faktur Pajak Penggantinya dengan nilai yang baru, sedangkan Faktur Pajak yang diganti, akan pindah ke kolom paling kanan dari lembar formulir 1107B.

    Masalahnya, dengan nomor NPWP yang berbeda, apakah hal seperti diatas akan terjadi? saya rasa tidak, karena NPWPnya beda. Malahan akan muncul 1 Faktur pajak yang baru(pengganti), karena Faktur Pajak yang diganti tidak terkoreksi (dobel).

    Solusinya, (ga tau ini bisa dipake atau tidak, tolong dikoreksi kalau saya salah) Faktur yang sudah terlanjur diinput dengan menggunakan NPWP yang lama, dihapus saja. baru setelah itu Faktur Pajak Penggantinya diinput lagi dengan menggunakan NPWP yang baru. Kalau memang nanti diminta untuk memasukkan Nomor Faktur yang diganti, masukkan saja nomor yang lama, kan tidak diminta untuk memasukkan NPWPnya.

    Begitu menurut sih begitu Yelly, tapi sebelumnya mending tanya ke AR, tar kalau udah dapet jawaban, dan ternyata saya salah, tolong di info lagi ya..

  • Onorus

    Member
    10 July 2008 at 7:37 am
    Originaly posted by Yelly:

    1) jika kita melakukan pembetulan di e-SPT NPWP lama….yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana kita mengkompensasikan jika ada kompensasinya ke program e-SPT dengan NPWP baru?

    Nilai kompensasinya tetap dibawa ke SPT PPN dgn NPWP baru.

    Originaly posted by Yelly:

    2) jika kita melakukan pembetulan di-e-SPT dengan NPWP baru….yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana jika ada pembentrokan nomor seri faktur pajaknya?sedangkan di NPWP baru juga menggunakan nomor seri yang sama dengan NPWP lama tapi digunakan untuk customer yang berbeda.

    sy dah coba dan yg rekan Yelly khawatirkan (bentrok) tdk terjadi, sepanjang nomor seri FP dgn NPWP lama sdh diinput semua, diposting – baru konversi ke kode KPP yg baru.

    Originaly posted by Yelly:

    3) apakah saya harus melakukan pembetulan SPT PPN di NPWP lama atau di NPWP baru?

    Pembetulan dilakukan dgn NPWP baru di KPP yg baru.

    Semoga membantu..

  • Onorus

    Member
    10 July 2008 at 7:42 am
    Originaly posted by yeffri:

    Solusinya, (ga tau ini bisa dipake atau tidak, tolong dikoreksi kalau saya salah) Faktur yang sudah terlanjur diinput dengan menggunakan NPWP yang lama, dihapus saja. baru setelah itu Faktur Pajak Penggantinya diinput lagi dengan menggunakan NPWP yang baru. Kalau memang nanti diminta untuk memasukkan Nomor Faktur yang diganti, masukkan saja nomor yang lama, kan tidak diminta untuk memasukkan NPWPnya.

    Cara ini tdk benar rekan Yeffri..
    kalo no seri yg diganti dihapus, FP Pengganti tdk akan mau diinput krn eSPT akan merujuk no seri yg diganti. Disamping itu, kalo dihapus berarti menghilangkan/menghapus data FP yg sdh kita laporkan.

  • wuriant

    Member
    10 July 2008 at 10:52 am

    rekan yelly kok jadi ribet sich.
    intinya kita (wp) tidak mau direpotkan dengan adanya perubahan npwp dong.
    saya pernah mengajukan surat permohonan ke kpp untuk dapat menggunakan faktur pajak dengan nomor npwp yang lama dan bisa untuk di kreditkan. dan ini disetujui oleh kpp, jadi saya tidak perlu melakukan pembetulan ppn

  • Yelly

    Member
    11 July 2008 at 8:35 am

    iya nih rekan Wuriant.maunya sich kita tidak direpotkan dengan adanya perubahan npwp.tapi sayangnya beberapa perusahaan telah dipindahkan ke kpp yang baru.jadi untuk di kpp lama kita sudah tidak ada nama lagi untuk pelaporan ppn-nya.

  • vianie_w

    Member
    11 July 2008 at 9:06 am

    Saya setuju sengan rekan wuriant..penggantian NPWP buat WP jadi ribet…
    menurut saya, karena ada revisi nilai, maka perlu dilakukan pembetulan…dan pembetulannya pake npwp yang lama saja…supaya ga ada pembentrokan no seri faktur pajak…
    masalah pakai npwp lama, mau gmna lagi…program esptnya jg ga bisa solve utk masalah itu, @_@..
    atau dilampirkan keterangan tertulis pada waktu pembetulan..(jadi ad pemberitahuan ke kpp)
    apalagi dgn pengalaman rekan wuriant atas pengajuan surat permohonan ke kpp utk dpt menggunakan FP dgn no npwp lama disetujui oleh kpp, bisa di coba…
    (mohon dikoreksinya )

  • yeffri

    Member
    11 July 2008 at 9:08 am

    Emang bener rekan Onorus, dengan menghapus nomor Faktur yang akan diganti akan menyebabkan terhapusnya FP yang sudah kita laporkan, tapi tujuannya emang itu kan? Karena kalau tidak dihapus, maka FP Pengganti akan timbul dengan nilai yang baru, sedangkan FP yang diganti juga tidak akan hilang, berarti nilai total PM yang ada tidak akurat (dobel, karena nilai yang diganti dan nilai pengganti akan tetap muncul dua-duanya). Makanya saya sarankan untuk menghapus FP yang diganti tersebut.

    Memang kesannya tidak mengikuti aturan, tetapi itukan hanya secara program e-SPTnya, karena memang programnya sendiri kadang tidak mengakomodasi hal-hal yang kadang terjadi dalam keseharian. makanya kan programnya sendiri ada versi-versinya, karena DJP selalu memperbaiki program e-SPT ini agar dapat memenuhi kebutuhan yang terjadi dilapangan.

    Lagian yang penting kan SPT yang tercetaknya bener nilainya..

  • rubianto

    Member
    11 July 2008 at 11:33 am

    Maaf sebelumnya saya masih newbie banget bahkan termasuk masalah pajak, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan ;
    1. dalam kontrak sewa ruangan di hotel untuk keperluan pelatihan biaya yang tertuang dalam RAB terdiri dari Sewa Ruangan dengan komposisi 30% nilai kontrak dan biaya konsumsi 70% dari nilai kontrak, PERTANYAAN SAYA : pajak apa saja yang dikenakan atas kontrak tersebut dan berapa tarifnya (lokasi saya di batam)….
    2. untuk pengadaan konsumsi dari restoran atau rumah makan yang bukan PKP apakah juga dikenakan PPN untuk nilai transaksi di atas Rp. 1 jt??

    atas bantuannya diucapkan terima kasih.

  • EDDYPRASETYO

    Member
    12 July 2008 at 9:51 am

    menurut saya paling aman call dulu AR. Saya kemarin mengalami kasus sama solusinya program e-SPT dibuat dua dan beri penjelasan ke AR.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now