Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pembetulan pph21 Des'18 di Maret'19
pembetulan pph21 Des'18 di Maret'19
Dear rekan.
Bisakah pph 21 des'18 dibetulkan di maret 2019.Karena ada kesalahan nilai bukti potong.
terima kasih
bisa saja, kalau emang saha ya silahkan pembetulan
Bisa sekali
silahkan lakukan pembetulan spt masa pph21, tidak ada masalah.
Jika didalam pembetulan ini,
ada komponen biaya untuk pegawai tidak berkesinambungan, yang bukti potongnya baru dibayarkan di maret 2019.
Bagaimana perlakuan bukti potong ini untuk pelaporan pph pribadi pegawai tidak berkesinambungan ini. Apakah dimasukan ke laporan pph pribadi 2018 atau di 2019 ?
Viewing 1 - 6 of 6 replies