Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembetulan pph pasal 23
Dear, rekan ortax semuanya
Mohon pencerahannya.
Apabila terdapat 1 invoice yang penghasilannya lupa dipotong pph pasal 23 atas jasa.
Apakah nomor urut untuk bukti potong boleh memakai nomor urut terakhir di tahun 2014?
Terima kasih atas bantuannya.
- Originaly posted by hutie:
Apakah nomor urut untuk bukti potong boleh memakai nomor urut terakhir di tahun 2014?
tidak diatur lebih lanjut oleh fiskus
Viewing 1 - 3 of 3 replies